Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Sumatera Selatan

HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah

badge-check


					HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah Perbesar

Faktabatamnews.com. Palembang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang melalui Kabid Lingkungan Hidup, M. Rizki Alzani, menyoroti pemberitaan terkait dugaan tidak dijalankannya SOP pembuangan limbah lemak pada dapur SPPG di Palembang yang disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, 29/08/26

M. Rizki Alzani menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait. Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika benar ada SPPG yang tidak menjalankan SOP pengelolaan dan pembuangan limbah, maka BGN harus bertindak tegas. Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.”

HMI Cabang Palembang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“BGN harus memastikan setiap SPPG menjalankan SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tegas M. Rizki Alzani.

HMI Cabang Palembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang

28 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

28 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI

28 Oktober 2026 - 01:37 WIB

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Ketua Umum DPP HIMPAL Kecam Keras Kekerasan terhadap Mahasiswa dan Wartawan di Mapolda Sumsel

14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Trending di Sumatera Selatan