BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Hukrim

Polisi Ungkap Dugaan Ancaman Bermodus Berita Negatif, Gubernur LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap

badge-check


					Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto Perbesar

Gubernur DPW LSM LIRA Kepri Yusril Koto

Faktabatamnews.com. Batam-Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Yusril Koto, yang disebut sebagai Gubernur DPW LSM LIRA Kepri, atas dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari (19/10/2026) di kediaman Yusril di kawasan Jalan Sentai, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pemberitaan atau konten bernada negatif untuk menekan seorang pengusaha agar menyerahkan sejumlah uang.

Menurut keterangan kepolisian, Yusril diduga mengancam akan menaikkan pemberitaan negatif yang disebut tidak sesuai fakta mengenai usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Sebaliknya, pemberitaan atau konten tersebut diduga akan diturunkan apabila uang yang diminta diberikan.

Dalam perkara ini, polisi menyebut uang yang diduga diterima secara bertahap mencapai sekitar Rp9 juta melalui transfer rekening.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan bersama antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mendalami dugaan pengancaman yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa, dugaan permintaan uang, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan negatif sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan ekonomi. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

1 November 2026 - 19:30 WIB

Polemik Saham PT Seko Fajar, Ujian Keterbukaan Tata Kelola Perusahaan

31 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Amsakar: Pendidikan Jadi Investasi Penting untuk Siapkan Generasi Batam Berdaya Saing Global

31 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

31 Oktober 2026 - 19:10 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di Hukrim