Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Bintan

Kejati Kepri Periksa 20 Saksi, Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Senilai Rp 11,9 Miliar Naik Ke Penyidikan

badge-check


					Kejati Kepri Periksa 20 Saksi, Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Senilai Rp 11,9 Miliar Naik Ke Penyidikan Perbesar

Faktabatamnews.com. Bintan- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang, Kabupaten Bintan, dengan nilai anggaran mencapai Rp11,913 miliar.

Perkembangan terbaru, penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses pendalaman perkara, tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta dua orang ahli untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti terkait proyek tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejati Kepri masih terus mendalami keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan air mancur tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepastian peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek pembangunan fasilitas publik menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kejati Kepri diharapkan dapat menuntaskan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, total pembangunan fasilitas air mancur Kijang itu sebesar Rp 15,5 miliar yang bersumber APBD Bintan.

Pengerjaan proyek Dinas Perkim Bintan itu dibagi dua tahap, dimulai 2018 silam senilai Rp 12 miliar. Sedangkan sisanya Rp 3,5 miliar pada tahun 2019. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030

2 November 2026 - 18:11 WIB

Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

2 November 2026 - 18:02 WIB

Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri

31 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

31 Oktober 2026 - 23:40 WIB

3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang

30 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Trending di Kepulauan Riau