Menu

Mode Gelap
Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026 Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

Batam

LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang

badge-check


					LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Kasus penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial kini menemui titik terang. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Raiu Kota Batam resmi angkat bicara.

Setelah gelaran Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin, 1 Juni 2026, LAM Kepri Kota Batam mengeluarkan tiga keputusan penting. Intinya: soal aturan berjualan di ruang publik dan penyelesaian perkara yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat Melayu.

Pertama, LAM Kepri Kota Batam melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

Kedua, LAM Kota Batam mengimbau semua pihak mematuhi aturan daerah yang sudah ada. Yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan ini muncul tak lama setelah keributan di Dapur 12, Sagulung. Warga keberatan dengan penjualan daging babi yang dianggap kurang peka terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut, TNI, dan Polri turun tangan melakukan mediasi.

Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, saat itu sudah menegaskan bahwa pemerintah tak melarang usaha penjualan daging babi. Asalkan, lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan ditaati. Alhamdulillah, suasana pun kembali kondusif.

Ketiga, sidang adat juga memutuskan hukuman untuk Raja Situmorang. Pria ini sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menghina suku Melayu lewat komentar di Facebook.

Apa hukumannya? Raja Situmorang diwajibkan:

  • Meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
  • Menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning. Mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
  • Meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Raja Situmorang sempat muncul dalam video yang viral. Dalam video itu, ia menyampaikan permintaan maaf.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026. Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci status hukum atau pasal yang disangkakan. “Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

13 Juni 2026 - 03:11 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 22:25 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 20:52 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Trending di Batam