Menu

Mode Gelap
Wali Kota Lis Dorong ASN Jadikan Disiplin dan Integritas Sebagai Budaya Kerja Pelaku Usaha hingga Digital Akan Didata dalam Sensus Ekonomi 2026 Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital SDN 011 BENGKONG BUKA SPMB 2026/2027 TEGASKAN BEBAS SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

Batam

Tangis Fandi Ramadhan Pecah di Ruang Sidang, Bacakan Pledoi dan Minta Keadilan di Kasus 2 Ton Sabu

badge-check


					Tangis Fandi Ramadhan Pecah di Ruang Sidang, Bacakan Pledoi dan Minta Keadilan di Kasus 2 Ton Sabu Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam- Suasana haru menyelimuti ruang persidangan saat terdakwa Fandi Ramadhan (25) membacakan nota pembelaan pribadinya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim.

Pemuda yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu tak kuasa membendung air mata. Ia bahkan sempat diminta hakim untuk duduk dan menenangkan diri sebelum kembali melanjutkan pembelaannya.

Fandi, yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika, menyampaikan pembelaan yang menyayat hati. Ia memaparkan latar belakang keluarganya serta menegaskan ketidaktahuannya atas barang terlarang yang diangkut kapal tempatnya bekerja.

Dalam pembukaannya, Fandi mengisahkan dirinya sebagai anak sulung dari enam bersaudara yang tumbuh dalam kondisi serba kekurangan. Ia menggambarkan rumah masa kecilnya sebagai rumah papan yang kerap terendam air laut saat pasang dan bocor saat hujan.

“Saya miskin dalam harta, tapi saya sangat kaya dengan kasih sayang dari ayah dan ibu saya,” ujar Fandi dengan suara bergetar.

Demi mengangkat derajat keluarga, ibundanya bahkan rela menggadaikan rumah papan tersebut agar ia bisa menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati, Banda Aceh.

Fandi menjelaskan, petaka hidupnya bermula pada 14 Mei 2025, tak lama setelah ia bergabung dengan kapal Sea Dragon sebagai ABK bagian mesin. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut.

Sebagai ABK baru, ia mengaku tidak memiliki wewenang maupun keberanian untuk mempertanyakan perintah kapten kapal.

“Perintah kapten wajib dilaksanakan. Itu adalah fakta dalam dunia pelayaran. Saya hanya menjalankan tugas mengangkat kardus. Saya tidak pernah melihat narkotika seumur hidup saya, apalagi mengetahui bahwa itu adalah barang terlarang,” tegasnya.

Enam Poin Pembelaan

Dalam pleidoinya, Fandi merinci enam poin utama untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak bersalah:
1. Ketidaktahuan – Ia tidak dilibatkan dalam rute, muatan, maupun proses pemindahan barang di laut.
2. Tupoksi Kerja – Ia bekerja sebagai ABK bagian mesin dan hanya membantu memindahkan kardus karena tidak bisa menolak perintah atasan.
3. Tanpa Motif – Tidak memiliki alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.
4. Rekam Jejak Bersih – Tidak pernah memiliki masalah hukum sebelumnya dan hanya ingin mencari uang halal.
5. Komitmen Kerja – Memiliki rekam jejak kerja yang baik.
6. Tidak Ada Keuntungan Materi – Ia hanya menerima pinjaman gaji sebesar Rp1,2 juta dari nakhoda, bukan uang hasil kejahatan.

Di penghujung pembelaannya, Fandi menyampaikan pesan emosional kepada kedua orang tuanya. Ia mengenang perjuangan sang ayah sebagai pelayar yang telapak tangan dan kakinya pecah-pecah demi membiayai pendidikannya.

“Demi Allah, saya tidak tahu masalah benda haram ini, saya lebih baik lapar daripada harus bekerja di lingkaran hitam. Harga diri saya dan keluarga jauh lebih berharga dari apa pun,” ucapnya sambil menangis tersedu-sedu.

Fandi menutup pleidoinya dengan permohonan agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum membebaskannya dari segala tuntutan. Ia berharap keadilan di tanah airnya sendiri dapat menyelamatkannya dari ancaman hukuman mati.

“Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah. Melawan bisa diartikan mati. Saya hanya meminta sebuah keadilan,” pungkasnya. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

17 Juni 2026 - 15:04 WIB

Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

17 Juni 2026 - 14:59 WIB

SDN 011 BENGKONG BUKA SPMB 2026/2027 TEGASKAN BEBAS SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI

17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

17 Juni 2026 - 11:02 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Bupati Karimun Iskandarsyah Jadikan Data Akurat Fondasi Utama Strategi Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 06:42 WIB

Trending di Karimun