Menu

Mode Gelap
Indomaret Grand Opening pada 19 Juni, Wali Kota Lis Diagendakan Hadir saat Peresmian Hadiri Pencanangan SE2026, Raja Ariza Ajak Warga Tanjungpinang Dukung Pendataan Ekonomi Wali Kota Lis Dorong ASN Jadikan Disiplin dan Integritas Sebagai Budaya Kerja Pelaku Usaha hingga Digital Akan Didata dalam Sensus Ekonomi 2026 Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital

Kepri

Pantai Trikora Kembali Dilumuri Limbah Minyak, Negara Dituding Abai Kejahatan Laut Berulang

badge-check


					Pantai Trikora Kembali Dilumuri Limbah Minyak, Negara Dituding Abai Kejahatan Laut Berulang Perbesar

FaktaBatamNews.com – Bintan – Pesisir Pantai Trikora kembali tercemar limbah minyak hitam (sludge oil). Tumpahan limbah hidrokarbon pekat ditemukan menghampar di kawasan Mutiara Beach Resort, Jalan Trikora Kilometer 55, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (1/2/2026). Kejadian ini menambah panjang catatan pencemaran berulang di perairan Bintan yang hingga kini belum pernah dituntaskan secara hukum.

Limbah minyak tersebut tidak hanya mencemari pasir pantai, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang menyengat. Bau khas hidrokarbon dilaporkan tercium kuat sejak area parkir hingga ke lobi resor, mengganggu aktivitas wisata dan kenyamanan pengunjung.

Merespons laporan masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau langsung melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data awal. Hasil pantauan menunjukkan pencemaran berada pada tingkat serius dan berdampak langsung terhadap sektor pariwisata pesisir.

Koresponden GHLHI wilayah Tanjungpinang–Bintan, Rifki Hidayat, menyebut kondisi di lapangan sangat memprihatinkan.
“Bau hidrokarbon tercium sangat kuat sejak kami memasuki kawasan resor. Ini jelas merusak kenyamanan wisatawan dan mencederai citra Pantai Trikora sebagai destinasi unggulan,” ujarnya.

GHLHI menilai pencemaran minyak hitam di perairan Bintan bukan kejadian insidental, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang berulang. Dalam konteks hukum nasional, tindakan pembuangan limbah minyak ke laut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. Bahkan, Pasal 104 UU PPLH secara khusus mengatur pidana dumping limbah tanpa izin.

Tak hanya hukum nasional, dugaan pencemaran ini juga beririsan dengan rezim hukum internasional. Pembuangan minyak ke laut bertentangan dengan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) 1973/1978, khususnya Annex I tentang Pencegahan Pencemaran oleh Minyak. Dalam Annex I Regulation 15, ditegaskan bahwa pembuangan minyak atau campuran berminyak ke laut dilarang, kecuali dalam kondisi sangat terbatas dan memenuhi persyaratan ketat. Indonesia sendiri telah meratifikasi MARPOL melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986, sehingga ketentuan tersebut mengikat secara hukum.

Atas kondisi ini, DPW GHLHI Kepulauan Riau mendesak langkah konkret dari pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Perhubungan membuka dan mengaudit data Automatic Identification System (AIS) kapal yang melintas di perairan sekitar Bintan untuk mengidentifikasi kapal yang diduga melakukan pembuangan limbah minyak secara ilegal.

Kedua, GHLHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menghitung kerugian ekologis dan ekonomi akibat pencemaran, sebagaimana amanat Pasal 87 UU PPLH, yang membuka ruang gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Ketiga, pemerintah diminta bersikap lebih tegas dalam diplomasi maritim dengan membawa isu pencemaran lintas batas ini ke forum internasional, termasuk International Maritime Organization (IMO), agar kapal-kapal asing tidak menjadikan perairan Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah.

Saat ini, pihak pengelola resort bersama petugas terkait masih melakukan pembersihan manual untuk membatasi sebaran limbah. Namun GHLHI menegaskan, pembersihan tanpa penegakan hukum hanya akan membuat pencemaran terus berulang.

“Selama pelaku tidak diungkap dan diproses secara hukum, kejahatan lingkungan ini akan terus terjadi dan masyarakat pesisir akan selalu menjadi korban,” tegas GHLHI.
DPW GHLHI Kepulauan Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan penegakan hukum, baik berdasarkan UU PPLH maupun ketentuan internasional MARPOL, terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran Pantai Trikora. (Red.)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SDN 011 BENGKONG BUKA SPMB 2026/2027 TEGASKAN BEBAS SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI

17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Kawasan Taman Gurindam 12 Kembali Ditata, Sebagai Pusat UMKM sekaligus Menampilkan Wajah Baru Ibukota Kepulauan Riau

15 Juni 2026 - 22:40 WIB

Gubernur Ansar Pimpin Rakor Persiapan Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat di Kepri

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Seluruh OPD Pemprov Kepri Ditarget Raih Predikat Informatif pada 2026

15 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Dimulai, Gubernur Ansar Jadi Responden Perdana

15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Trending di Kepri