Faktabatamnews.com. Batam-Mahasiswa dan aktivis Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri)atas konsistensi dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Apresiasi tersebut disampaikan Muryadi Aguspriawan, Ketua BEM Universitas Riau Kepulauan (Unrika) 2024 dan Koordinator Wilayah BEM SI Sumatera Bagian Utara 2025. Menurut Muryadi, langkah penindakan yang dilakukan jajaran Polri menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Kami memberikan apresiasi kepada Mabes Polri dan Polda Kepri atas komitmen dan kerja keras dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap pengungkapan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga tentang menyelamatkan generasi muda dan masa depan masyarakat Batam,” ujar Muryadi.
Dalam pengungkapan terbaru, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika pada periode 30 Juni sampai 14 Juli 2026, dengan mengamankan 17 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate. Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 9 Juli 2026, dengan barang bukti 442,1 gram sabu.
Upaya pemberantasan narkotika juga terus berlanjut memasuki Agustus 2026.
Dalam kasus yang diungkap pada 27 Juli 2026di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dan menyita 60,03 gram sabu serta 63 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut diberitakan pada 1 Agustus 2026.
Muryadi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Kepri tidak mengendurkan pemberantasan narkoba meskipun pola dan modus peredaran terus berkembang.
“Kami melihat bahwa pemberantasan narkoba di Batam membutuhkan konsistensi. Data pengungkapan sampai memasuki Agustus menunjukkan bahwa pekerjaan ini belum selesai dan harus terus diperkuat,” katanya.
Muryadi juga memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.
Menurutnya, apabila terdapat tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap izin dan operasional tempat usaha oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut dinilai penting karena fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada 2026 menunjukkan adanya perkara yang berkaitan dengan peredaran vape mengandung narkotika di lingkungan tempat hiburan malam. Salah satu fakta persidangan bahkan mengungkap penggunaan ruang VIP sebuah tempat hiburan di Batam dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung langkah tegas apabila ada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum ditemukan pelanggaran, jangan ragu melakukan tindakan sesuai aturan. THM harus menjadi tempat hiburan yang aman, bukan ruang bagi bandar dan jaringan narkotika,” tegas Muryadi.
Menurutnya, pengawasan terhadap THM juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, instansi perizinan, BNN, serta elemen masyarakat. Polda Kepri sendiri sebelumnya telah melakukan razia THM sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba. Dalam razia April 2025, misalnya, Ditresnarkoba bersama instansi terkait menyasar 10 lokasi THM di Batamdan melakukan pemeriksaan serta tes urine secara selektif.
Muryadi menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba harus diukur bukan hanya dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan aparat mengembangkan perkara hingga menemukan pemasok, pengendali, bandar dan jaringan yang lebih besar.
“Kami berharap jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai dan bagaimana jalur masuknya harus dibongkar. Kalau jaringan besarnya diputus, maka ruang peredaran narkoba di Batam akan semakin sempit,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi Batam sebagai wilayah strategis dengan mobilitas orang dan barang yang tinggi membuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika harus semakin diperkuat. Sebagai bagian dari kelompok mahasiswa dan pemuda, Muryadi mengatakan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut mendorong gerakan pencegahan narkoba. Ia mendorong kampus, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya narkotika serta membangun keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Mahasiswa, pemuda, keluarga, pemerintah dan masyarakat harus menjadi bagian dari gerakan bersama. Kami siap mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Batam,” katanya.
Muryadi menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri, Polda Kepri, Kapolda Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri serta seluruh jajaran kepolisian di Kepulauan Riau yang terus melakukan pengungkapan kasus narkotika. Ia berharap penindakan semakin diperkuat dengan pendekatan profesional, transparan dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi proses hukum.
“Kami dari kalangan mahasiswa dan aktivis memberikan apresiasi kepada Mabes Polri dan Polda Kepri. Teruskan pemberantasan narkoba, perkuat pengawasan di Batam, termasuk tempat hiburan malam, dan bongkar jaringan sampai ke bandar serta pengendalinya. Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak generasi muda Batam dan Kepulauan Riau,” tutup Muryadi (Red)












