Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Sumbar

Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok

badge-check


					Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok Perbesar

Faktabatamnews.com. Padang-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal pertama di Kota Solo. Kasus ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A yang berusia sekitar 39 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam acara doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah serta para awak media cetak, online dan elektronik.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa pelaku A saat ini telah diamankan dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.

“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Ini pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan ya saat ini dan sedang dalam proses pengembangan oleh timsus.”

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, membeberkan modus operandi yang digunakan oleh jaringan internasional tersebut. Tersangka A diketahui membeli emas murni dari daerah tambang, yang kemudian penjualannya dihubungkan dengan jaringan pemodal asal Malaysia.

“Jadi untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dibeli murnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia, ada kurir sendiri,” ungkap AKBP Octa Rahmansyah.

AKBP Octa menambahkan, pemodal di Malaysia menggunakan sistem pengiriman berjenjang dengan mengutus 2 hingga 3 orang kurir yang tidak saling kenal untuk menyerahkan barang ke Indonesia. Meskipun pelaku tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena telah beristri dan memiliki anak di wilayah tersebut, penyidik masih mendalami jaringan luas dan aliran transaksi yang nilainya tergolong besar.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti emas murni dengan skala signifikan, di mana dalam penangkapan terbaru jumlahnya mencapai kurang lebih 1,5 kg hingga 2 kg yang dijual dalam jangka waktu setiap dua hari.

Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan secara profesional, dengan dibarengi koordinasi intensif bersama pihak imigrasi, pabean, serta kedutaan besar terkait mengingat keterlibatan jaringan luar negeri. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026 - 23:05 WIB

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan antara dua kelompok yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Setokok.

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Trending di Jabar