Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Batam

Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Batam Peras Mahasiswi hingga Kabur ke Jambi

badge-check


					Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam. Perbesar

Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam.

FaktaBatamNews.com, Batam-Seorang pria berinisial S (Sangkot) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mantan pacarnya yang masih seorang mahasiswi. Pelaku ditangkap personel Jatanras dan Tipidter Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan kekerasan seksual, pengancaman, dan penyebaran video asusila.

Kasus ini bermula dari laporan korban, NF, seorang mahasiswi di salah satu fakultas ternama di Provinsi Riau. Korban mengaku diancam oleh pelaku agar mau kembali menjalin hubungan asmara.

“Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan dan tidak memberikan uang sebesar Rp1,2 juta, maka pelaku akan menyebarkan video asusila yang pernah dilakukan korban dan pelaku saat masih berpacaran pada tahun 2025 di salah satu penginapan di wilayah Batu Aji,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, Kamis, 19 Februari 2026.

Merasa takut, korban pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang sebesar Rp1,2 juta. Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Tak lama berselang, ia kembali meminta uang dengan jumlah yang sama.

“Korban tidak menyanggupi permintaan kedua tersebut dan hanya mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut kepada pihak keluarga korban,” katanya.

Merasa harga dirinya direndahkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim gabungan Jatanras dan Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah dua hari melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Debby.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Barelang guna proses pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

16 September 2026 - 17:36 WIB

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

16 September 2026 - 09:53 WIB

Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah

16 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di Batam