MD KAHMI Tanjungpinang 2026–2031 Resmi Dilantik, Wagub Kepri Harapkan Lahir Pemimpin Muda Kepulauan Riau Arus Balik HMI: Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Melalui Spirit Insan Akademis Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I Tonico Angga: Penyadapan Presiden Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara

Batam

Penipuan Kavling Bodong di Batam, 131 Warga Merugi Rp. 4,9 Milia

badge-check


					Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026). (Foto: Ist) Perbesar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026). (Foto: Ist)

FaktaBatamNews.com, Batam-Polresta Barelang membongkar praktik penipuan bermodus jual kavling bodong di Batam.
Seorang pria berinisial RJW (54), yang mengaku sebagai Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, kini jadi tersangka usai menipu ratusan warga.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap aksi tersangka memakan korban hingga 131 orang.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang fantastis.
“Para korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 4.925.138.010,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang, Rabu (25/2/2026).

Aksi tipu-tipu ini mulanya pada 2022. Tersangka RJW mencatut nama perusahaannya untuk menawarkan kavling tapak rumah dan ruko.

RJW menawarkan para korban 3 lokasi strategis di Sagulung, yakni, Belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.

Untuk menari peminat, tersangka mematok harga bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta per kavling.

Calon pembeli diiming-imingi kemudahan pembayaran, baik tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 bulan.

Kecurigaan mencuat pada Selasa, 10 Maret 2025. Salah satu korban HF (41) mendatangi kantor perusahaan di Komplek Genta 1, Batu Aji.

Namun, kantor yang didatangi tiba-tiba tutup tanpa pemberitahuan. Saat itu juga, tersangka RJW memutus komunikasi dan los kontak.

Usai para korban mengkroscek ke BP Batam, terungkap fakta mengejutkan. Lahan yang selama ini diperjualbelikan PT Era Cipta Karya Sejati ternyata bukan milik mereka.

“Setelah dicek ke BP Batam, lahan yang ditawarkan bukan milik perusahaan tersangka,” kata Anggoro.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membekali korban dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ia tandatangani sendiri, serta kuitansi pembayaran dari admin berinisial F dan R.

Saat ini polisi mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Polisi Buru RJW
Pelarian RJW yang menipu 131 orang bermodus kavling bodong di Batam, berakhir di tangan polisi.
Tersangka diringkus tim gabungan di Jawa Barat setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Anggoro Wicaksono menyebut penangkapan ini lantaran tersangka tak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah 2 kali dipanggil tapi tidak hadir dan tidak kooperatif. Maka diterbitkan Surat Perintah Membawa,” kata Anggoro.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Luncurkan BALAPAN BUMIL, Percepat Pendataan dan Pemantauan Ibu Hamil

8 November 2026 - 14:41 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 20:01 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 18:01 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 17:37 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 12:09 WIB

Trending di Batam