Menu

Mode Gelap
Resmikan Pusdiklat Guang Ji, Wagub Nyanyang Apresiasi Umat Budha Dalam Peran Kehidupan Sosial dan Kemanusiaan Wagub Nyanyang Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Nur Iman di Pulau Kasu, Perkuat Pembangunan SDM Berkarakter Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS dan Sosialisasi BPJS Kesehatan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

Daerah

Belum Kantongi Izin, Gudang Pembuatan Lemari Kaca Diduga Sudah Beroperasi

badge-check


					Belum Kantongi Izin, Gudang Pembuatan Lemari Kaca Diduga Sudah Beroperasi Perbesar

FaktaBatamNews.com – Banyuasin –  Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.

“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum’at (23/1).

Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.

“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, padahal aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Syamsuddin menambahkan, bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah karena berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan fasilitas umum, sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Atas kondisi tersebut, DPD AI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perizinan gudang tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (Tim HD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter

2 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42

2 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

2 Agustus 2026 - 13:19 WIB

KNPI DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan DPN GPANN Perkuat Gerakan P4GN

2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

YBM BRILiaN dan LKC Dompet Dhuafa Aceh Perkuat Keberlanjutan Program Bidan untuk Negeri, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Sabang

31 Juli 2026 - 23:15 WIB

Trending di Daerah