Menu ✖

Mode Gelap
Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Banten Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber, Gubernur Ansar dan Sekda Misni Terima Penghargaan AMSI Kepri AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media Gelar Operasi Pasar Murah, Pemko Tanjungpinang Tekan Harga Ayam Potong

Kepri

Kadisnaker Batam Yudi Suprapto: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Siapkan Posko Pengaduan di Tiga Lokasi

badge-check


					Demo buruh di Batam akhir tahun 2025 lalu yang menuntut peningkatan kesejahteraan. Perbesar

Demo buruh di Batam akhir tahun 2025 lalu yang menuntut peningkatan kesejahteraan.

FaktaBatamNews.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Kota Batam tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Menurutnya, aturan pokok mengenai THR tidak mengalami perubahan. Namun, terdapat klausul baru berupa imbauan agar THR keagamaan dibayarkan 14 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Meski demikian, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja masih menunggu surat edaran resmi serta petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Surat edaran dari Disnaker Kota Batam akan diterbitkan setelah surat edaran dari kementerian tersebut resmi keluar.

“Kami baru bisa mengeluarkan surat edaran setelah ada juknis ataupun surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Yudi.

Sementara itu, Disnaker Batam juga tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam

28 September 2026 - 22:45 WIB

Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber, Gubernur Ansar dan Sekda Misni Terima Penghargaan AMSI Kepri

28 September 2026 - 16:44 WIB

AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

28 September 2026 - 16:40 WIB

Mooncake Festival Batam, Keberagaman Jadi Kekuatan Pariwisata dan Ekonomi

28 September 2026 - 12:18 WIB

Trending di Batam