MD KAHMI Tanjungpinang 2026–2031 Resmi Dilantik, Wagub Kepri Harapkan Lahir Pemimpin Muda Kepulauan Riau Arus Balik HMI: Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Melalui Spirit Insan Akademis Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I Tonico Angga: Penyadapan Presiden Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara

Batam

Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Enam Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton

badge-check


					Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Enam Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Perbesar

FaktaBatamNews.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam terdakwa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Kejari Batam berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut.

“Informasinya Kejari Batam akan banding atas vonis enam terdakwa perkara sabu 1,9 ton,” ujar salah satu sumber, Kamis (12/3/2026).

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Friandi Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait keputusan tersebut.

Menurut dia, belum ada petunjuk resmi mengenai langkah banding yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini terakhir untuk banding atau tidak. Nanti malam atau besok sudah pasti tahu banding atau tidaknya,” kata Firdaus.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton tersebut.

Terdakwa Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube, warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Halomoan Tambunan, serta Weerapat Phongwan yang juga warga negara Thailand, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, sejumlah terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, telah menyatakan akan mengajukan banding.

Hal serupa juga akan dilakukan oleh Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Ricard Halomoan Tambunan melalui tim kuasa hukum yang baru.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Luncurkan BALAPAN BUMIL, Percepat Pendataan dan Pemantauan Ibu Hamil

8 November 2026 - 14:41 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 20:01 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 18:01 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 17:37 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 12:09 WIB

Trending di Batam