Menu ✖

Mode Gelap
Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Banten Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber, Gubernur Ansar dan Sekda Misni Terima Penghargaan AMSI Kepri AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media Gelar Operasi Pasar Murah, Pemko Tanjungpinang Tekan Harga Ayam Potong

Internasional

Malaysia Umumkan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Berlaku

badge-check


					Malaysia Umumkan Perjanjian Dagang dengan AS Tak Berlaku Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Kuala Lumpur-Pemerintah Malaysia menyatakan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat sudah tak berlaku. Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Dengan adanya pembatalan dari MA, Johari menyatakan perjanjian tersebut tidak berlaku lagi. “Ini bukan ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada lagi, batal demi hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika ingin memberlakukan tarif, harus ada alasannya,” kata dia seperti dikutip dari media lokal Malaysia The Star, Selasa, 17 Maret 2026.

Perjanjian ART secara resmi ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Trump. Perjanjian ini bertujuan mendorong perlakuan yang adil, melindungi ekspor dan lapangan kerja Malaysia, serta menstabilkan hubungan perdagangan antara Malaysia dan Amerika Serikat.

Namun Johari menekankan ke depannya setiap tindakan tarif yang diambil oleh Washington kini harus didasarkan pada alasan yang spesifik. Bukan diberlakukan secara seragam.

Menurut Johari, bila AS mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan sektor industri yang terlibat. “Mereka tidak bisa memberlakukan tarif secara serampangan,” kata dia.

Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif resiprokal yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut menetapkan penggunaan regulasi itu untuk penentuan tarif adalah ilegal.

Pengumuman pembatalan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken ART. Setelah kepurusan MA, Trump mengumumkan pengenaan tarif flat 10 persen bagi semua negara mitra. Sehari kemudian, ia kembali menyatakan rencana menaikkan tarif sementara tersebut dari 10 persen menjadi 15 persen.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dapat Keringanan Hukuman, Terpidana Korupsi Mantan PM Malaysia Pindah dari Penjara ke Rumah Mewah

23 September 2026 - 20:06 WIB

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

7 September 2026 - 12:16 WIB

Iran Balas Serangan AS di Selat Hormuz, 6 Kapal Jadi Sasaran

7 September 2026 - 07:42 WIB

Beda dengan Wapres AS, Trump Sebut Konflik Melawan Iran sebagai Perang

6 September 2026 - 08:01 WIB

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

6 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Internasional