Faktabatamnews.com. Jakarta-Kementerian Agama mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,1 triliun dan akan disalurkan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan operasional madrasah serta Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana BOS tidak semestinya dipandang hanya sebagai anggaran rutin. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar kegiatan pendidikan di madrasah dapat terus berjalan dengan baik.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ia berharap madrasah dan RA penerima bantuan mampu mengelola anggaran secara tertib dan optimal. Pengelolaan tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Rp3,7 Triliun untuk Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan, dari total Rp4,1 triliun anggaran tahap II, sebesar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah.
Sementara sekitar Rp370 miliar dialokasikan untuk BOP RA.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di berbagai wilayah Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien.
Ia menambahkan, proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses administrasi penyaluran bantuan menjadi lebih tertib sekaligus memudahkan pengelola madrasah dan RA dalam mengajukan pencairan.
Pengelola Diminta Segera Selesaikan LPJ
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Nyayu Khodijah, mengingatkan madrasah dan RA penerima bantuan tahap I agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting sebelum pengelola dapat mengunggah berkas pengajuan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam pelaporan dan pengajuan menjadi bagian penting dari tata kelola bantuan operasional. Karena itu, seluruh pengelola diminta menjadikan jadwal pengajuan dan verifikasi sebagai pedoman.
Tiga Kesempatan Pengajuan
Kementerian Agama telah menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II.
Periode pertama untuk pengajuan berkas berlangsung 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, sedangkan proses verifikasi dilakukan pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Bagi madrasah atau RA yang belum mengajukan pada periode pertama, kesempatan berikutnya tersedia pada 18 hingga 30 Agustus 2026. Verifikasi berkas pada periode kedua berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Sementara periode ketiga menjadi kesempatan terakhir. Pengajuan berkas dibuka pada 14 hingga 27 September 2026, dengan proses verifikasi berlangsung pada 14 hingga 28 September 2026.
Kemenag mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar tidak menunda pengajuan hingga batas akhir. Kelengkapan dokumen, penyelesaian LPJ, serta ketepatan mengikuti jadwal menjadi bagian penting agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan anggaran mencapai Rp4,1 triliun, penyaluran tahap II ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional puluhan ribu madrasah dan RA sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di berbagai daerah. (Red)












