Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Gempa di Flores, Gebyar Melayu Pesisir 2026 Perkuat Warisan Budaya dan Ekonomi UMKM Kepri BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim Jelang Hari Santri 2026, Wali Kota Lis Pastikan Dukungan Pemko Tanjungpinang ‘Welcome’ Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Ri Ini Sudah Memasuki Laut Indonesia

BP Batam

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

badge-check


					BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri, menertibkan delapan rumah ilegal yang berada di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (17/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Kota Batam.

Delapan rumah tersebut berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).

Sesuai prosedur administratif, penertiban dilakukan setelah terbitnya Surat Peringatan sejak Mei 2025 dimulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban. Sebelumnya, upaya dialogis hingga penawaran sagu hati telah dilakukan oleh penerima alokasi.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.

Dalam pelaksanaannya, Timdu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat agar proses dapat berlangsung secara tertib dan tetap menjaga suasana yang kondusif.

Putu mengatakan, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga bagaimana prosesnya dapat berjalan dengan baik bersama masyarakat.

“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” kata Putu.

Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penataan.

Dengan adanya pemahaman bersama mengenai peruntukan lahan, diharapkan masyarakat dapat turut menjaga ketertiban dan mendukung pengembangan kawasan secara terencana.

BP Batam mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilih dan menempati hunian kavling secara resmi serta menggunakan lahan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan produk hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan terlebih dahulu status dan informasi terkait lahan sebelum melakukan pembelian atau menempati hunian.

Penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan harapan pemanfaatan lahan di Batam dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian, dan mendukung pengembangan kota yang lebih terencana.

Untuk memastikan informasi terkait status lahan dan peruntukannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim

19 September 2026 - 14:48 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

18 September 2026 - 21:36 WIB

Aktivis Mahasiswa Kota Batam Apresiasi Capaian Polda Kepri Atas Raihan Runner Up Kompolnas Awards 2026

18 September 2026 - 19:12 WIB

Mengenal Lebih Dekat Supriyadi: Figur KAHMI Muda Berpengalaman, Siap Bawa MD KAHMI Batam Semakin Hebat

18 September 2026 - 16:14 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

18 September 2026 - 14:59 WIB

Trending di Batam