Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Banten

Debat Panjang Di Sidang Sengketa Informasi: 1 Lawan 3, Majelis Komisioner Komisi Informasi Banten Dilaporkan Etik Tetapi Menolak Mengundurkan Diri

badge-check


					Debat Panjang Di Sidang Sengketa Informasi: 1 Lawan 3, Majelis Komisioner Komisi Informasi Banten Dilaporkan Etik Tetapi Menolak Mengundurkan Diri Perbesar

Faktabatamnews.com. Serang-Sidang ajudikasi non-litigasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendadak memanas dan diwarnai perdebatan sengit. Perkara yang seharusnya menjadi ruang pencarian keadilan bagi masyarakat justru berujung pada krisis kepercayaan (mosi tidak percaya) terhadap integritas majelis yang memimpin persidangan.

Perselisihan hukum ini bermula ketika Pemohon, HS, mengajukan permohonan sengketa informasi melawan pihak Termohon di Provinsi Banten.

Namun, situasi sidang berubah setelah HS secara tegas meminta pergantian majelis lantaran ketiga unsur pimpinan sidang, yaitu Saudara IMR, Saudara SAF, dan Saudara QOR, tengah dilaporkan secara resmi oleh Pemohon kepada Dewan Etik KI Banten atas dugaan pelanggaran kode etik.

1 LAWAN 3: MENOLAK MUNDUR DEMI MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG

Dalam persidangan tersebut, dinamika hukum memperlihatkan pertarungan argumentasi yang tidak imbang, 1 lawan 3.

HS secara konsisten mendesak agar Majelis Komisioner bersikap ksatria dengan mengundurkan diri secara sadar (voluntary recusal).

Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 6 huruf b Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, yang berkaitan dengan larangan bertindak sebagai Majelis Komisioner apabila terdapat konflik kepentingan.

Kendati demikian, Majelis Komisioner tidak mengundurkan diri secara serta-merta di ruang sidang.

Majelis menyampaikan bahwa laporan etik tersebut harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme rapat pleno internal dalam jangka waktu tiga hari, serta memandang bahwa laporan etik merupakan ranah yang terpisah dari substansi sengketa informasi.

Sikap tersebut kemudian dipersoalkan oleh Pemohon karena dinilai berkaitan dengan asas hukum universal Nemo judex in causa sua, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak sepatutnya menjadi hakim dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

DUGAAN KESALAHAN PROSEDURAL DAN ETIS MAJELIS KOMISIONER KI BANTEN

Sorotan diarahkan pada dugaan persoalan prosedural dan etis dalam persidangan tersebut.

Pemohon menilai bahwa tetap berlangsungnya pemeriksaan ketika seluruh anggota Majelis sedang berstatus sebagai pihak yang dilaporkan secara etik menimbulkan persoalan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas ketidakberpihakan.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses pemeriksaan dan keputusan akhir dalam sengketa informasi yang sedang diperiksa.

DUGAAN PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN PEMOHON SAAT MEMINTA KEADILAN

Ketegangan semakin memuncak ketika Pemohon mendapati sikap Majelis yang dinilai defensif.

Berdasarkan transkrip dan fakta persidangan, Ketua Majelis sempat melontarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan HS, seolah-olah Pemohon bertindak berdasarkan suka atau tidak suka (like and dislike), berniat memaksa Majelis bersikap otoriter, hingga menimbulkan kesan bahwa pencari keadilan justru diposisikan sebagai pihak yang merekayasa keadaan.

Padahal, menurut Pemohon, keberatan tersebut disampaikan berdasarkan argumentasi hukum dan kekhawatiran terhadap independensi serta objektivitas Majelis dalam memeriksa perkara.

PERNYATAAN SIKAP PEMOHON

Ketika dikonfirmasi mengenai jalannya persidangan yang dinilai sarat persoalan konflik kepentingan tersebut, HS menyampaikan pandangannya:

“Kami tidak sedang memaksa majelis untuk bersikap otoriter, melainkan meminta majelis tunduk secara sadar kepada perintah undang-undang. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang diadukan atas dugaan pelanggaran etik memeriksa perkara dari orang yang melaporkannya? Ini jelas melanggar asas imparsialitas dan mencederai keadilan substansial.”

Hingga siaran pers ini dipublikasikan, pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan hak jawab terkait keberatan Pemohon serta persoalan penggantian Majelis dalam sidang sengketa tersebut.

Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan dan posisi Pemohon. Dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan tetap merupakan hal yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Publikasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan fakta persidangan, keberatan Pemohon, dan permintaan klarifikasi secara berimbang. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Limbah B3 PT GRS: Mengulur Tuntutan, Mengabaikan Kejahatan Ekologis

31 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Hadir di Peringatan Milad ke-33 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Kemenag Banten Soroti Bahasa Asing dan Beasiswa

21 Oktober 2026 - 19:36 WIB

VIRAL!! Janji Pembangunan Kembali, Masjid Nuruttijaroh Dipertanyakan, Aliansi Peduli Banten Desak Bupati Tangerang Bertindak dan Aparat Tuntaskan Proses Hukum Kades Tobat.

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Aktivis Informasi Banten Desak Gubernur dan DPRD Selidiki Komisi Informasi Provinsi Banten

10 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Soroti Isu Wagub, LBH Peradi Tekankan Standar Moral Pejabat Banten

30 September 2026 - 16:17 WIB

Trending di Banten