Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad Putra Aceh Rahmat Al Qahhar Kecam Keras Dugaan Penembakan Warga Di Pidie: Darah Kembali Tumpah Di Tanah Aceh, Usut Tuntas PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis dalam RDPU Komisi III DPR RI, Dukung RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan Indonesia Darurat Kemanusiaan Dan Ekologi: Istana Sibuk Saling Sikut Kepentingan, Rakyat Dan Alam Menanggung Korban

Daerah

Budaya Jual Beli Jabatan: Setelah Kuansing Gharis Desak Kpk Periksa Walikota dan Sekda

badge-check


					Budaya Jual Beli Jabatan: Setelah Kuansing Gharis Desak Kpk Periksa Walikota dan Sekda Perbesar

Faktabatamnews.com. Tangerang Selatan, 1 Juli 2026-Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) hari ini secara resmi mengarahkan bidikkan kepada Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan. GHARIS menilai ada skandal sistemik dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang menunjukkan kegagalan kepemimpinan dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi. GHARIS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Walikota dan Sekda atas dugaan praktik maladministrasi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengungkapkan bahwa birokrasi Tangsel saat ini berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap praktik kolusi dan nepotisme. GHARIS telah menempuh jalur resmi permohonan informasi publik terkait proses seleksi, namun Sekda selaku Atasan PPID justru memberikan jawaban administratif yang nyasar dengan merujuk pada dokumen RDPU yang tidak relevan dengan substansi permohonan masyarakat.

“Sekda sebagai Atasan PPID gagal menjalankan fungsinya dan memberikan jawaban yang tidak masuk akal. Kami menanyakan transparansi seleksi, namun mereka malah melempar tanggung jawab ke jawaban hasil RDPU yang dimohonkan GHARIS pada DPRD Tangsel karan ketidak percayaan pada pemerintah serius dalam trasnfaransi, dan jawaban ini memperkuat argument itu,” tegas Hotmartua.

Bercermin pada Tragedi Jual Beli Jabatan Kuansing

GHARIS memperingatkan Walikota dan Sekda untuk tidak mengabaikan peringatan ini. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menyeret Bupati dan Sekda setempat dalam kasus jual beli jabatan, harus menjadi cermin bagi Pemkot Tangsel.

“Di Kuansing, kasus jual beli jabatan terbongkar karena seleksi yang tidak transparan dan manipulasi prosedur. Di Tangsel, polanya mirip: Walikota menutup telinga terhadap keberatan masyarakat, dan Sekda menutup akses informasi publik dengan cara-cara yang patut dipertanyakan kredibilitasnya,” cecar Hotmartua.

Walikota dan Sekda Harus Bertanggung Jawab

GHARIS menilai Walikota Tangsel telah melakukan pembiaran (abai) terhadap keberatan-keberatan resmi yang dilayangkan masyarakat. Alih-alih melakukan evaluasi, Walikota justru terkesan melegitimasi proses yang sejak awal cacat secara hukum. Sekda, di sisi lain, dianggap sebagai aktor utama yang mencoba membentengi praktik tertutup ini dengan jawaban-jawaban yang tidak transparan.

“Kami memegang bukti-bukti kuat atas ketidakberesan dalam proses seleksi ini, yang akan kami buka di tempat dan waktu yang tepat saat persidangan maupun di hadapan penegak hukum. Jika syarat mutlak diabaikan dan proses seleksi tidak transparan, maka secara hukum SK Pelantikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini adalah maladministrasi sistemik yang menjadi tanggung jawab penuh Walikota dan Sekda,” tambah Hotmartua.

Desakan untuk Penegak Hukum:

  1. Mendesak KPK segera turun memantau secara ketat birokrasi di Tangerang Selatan sebagai langkah preventif terhadap potensi korupsi jual beli jabatan, sebelum pola “Kuansing” benar-benar terulang di sini.
  2. Evaluasi Total Walikota Tangerang Selatan harus segera mengevaluasi posisi Sekda yang terbukti tidak mampu menjaga standar transparansi dan justru membawa pemerintahan ke dalam polemik hukum yang berkepanjangan.
  3. Peringatan Keras kepada Walikota untuk segera batalkan SK Pelantikan pejabat yang diduga tidak memenuhi syarat mutlak sebelum persoalan hukum ini menyeret para pengambil kebijakan ke ranah pidana.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika Walikota dan Sekda masih bungkam, maka kami pastikan perjuangan ini tidak akan berhenti; kami akan terus berteriak dan meminta KPK menoleh ke Tangerang Selatan,” tutup Hotmartua.

Kontak Media:

DPP GHARIS (Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera)

Email: gharisindonesia@gmail.com

Instagram: @DPP_GHARIS

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:57 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 18:14 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 17:58 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

3 November 2026 - 22:22 WIB

Trending di Batam