Faktabatamnews.com. Bandung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOPD di sejumlah sekolah. Salah satu satuan pendidikan yang tercantum dalam temuan tersebut adalah SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan Tabel 1.18 LHP BPK, SMAN 1 Batujajar memiliki realisasi belanja Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.556.800.000. Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) sebesar Rp111.794.566, serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp49.389.800. Dengan demikian, total nilai permasalahan yang tercatat mencapai Rp161.184.366.
Secara keseluruhan, BPK menemukan permasalahan pada 15 satuan pendidikan di Jawa Barat dengan total penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp4.024.684.269. Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat beserta Kantor Cabang Dinas meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOSP dan BOPD serta memproses penyelesaian atas kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Bandung Barat, Munaz, meminta agar seluruh pihak menghormati proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK sekaligus membuka informasi kepada publik.
“Temuan BPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan. Kami meminta SMAN 1 Batujajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan pihak terkait untuk menyampaikan secara terbuka langkah-langkah tindak lanjut atas temuan tersebut. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui apakah rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan potensi kerugian keuangan negara telah dipulihkan sesuai ketentuan,” ujar Munaz.
Munaz juga menegaskan bahwa temuan dalam LHP BPK bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai rekomendasi BPK.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Karena itu, kami akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik,” tutup Munaz.
Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor : Redaksi












