Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Daerah

Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus!

badge-check


					Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus! Perbesar

FaktaBatamNews.com, Cilegon-Kadin Kota Cilegon yang resmi dibekukan oleh Kadin Banten sontak membuat dunia usaha dan Industri di Kota Cilegon geger. Hal tersebut kemudian menuai banyak tanggapan dari tokoh sekaligus akademisi di Kota Cilegon.

Kita ketahui Kadin Cilegon menyelenggarakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026, namun langkah tersebut dianggap cacat prosedur oleh Kadin Banten dan berujung adanya pembekuan organisasi Kadin Cilegon dan rencana pembentukan Caretaker oleh Kadin Banten. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Fauzi Sanusi selaku akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada tulisan terbuka dengan judul “Menguji Keputusan Pembekuan Kadin Kota Cilegon: Penegakan Tata Kelola atau Dominasi Vertikal?”

Fauzi menganggap adanya konflik pada Kadin Kota Cilegon dapat mempengaruhi tatanan infrastruktur ekonomi di Kota Cilegon. “Di wilayah dengan nilai investasi besar dan ribuan tenaga kerja, stabilitas organisasi dunia usaha adalah bagian dari infrastruktur ekonomi.” Kata Fauzi.

Fauzi menilai pembekuan Kadin Kota Cilegon dapat mengakibatkan gemuruh ketidak pastian. “Ketika keputusan organisasi dipersoalkan dan pembekuan dilakukan, implikasinya bukan hanya sebatas internal, gemuruhnya akan menciptakan ketidakpastian representasi.” Tutur Fauzi.

Kemudian Fauzi memaparkan ada 3 pisau yang dapat digunakan untuk membedah masalah ketidakpastian yaitu dengan prinsip due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.

“Untuk menimbang apakah suatu tindakan itu benar, bukanlah siapa yang lebih tinggi secara struktur, melainkan apakah prosedurnya memenuhi tiga prinsip: due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.” Fauzi menjelaskan.

Menurut Fauzi, Due Process yakni apakah pembekuan pengurus adalah tindakan serius? Apakah pembekuan dilakukan dengan aturan yang jelas, apakah tahapan formalnya terdokumentasi, serta telah diberikan kesempatan klarifikasi? Proporsionalitas yakni sanksi yang diberikan sesuai porsi dan bertahap seperti pembinaan, teguran, koreksi dan dialektika organisasi dan kemudian berujung pada tindakan lebih tegas bila diperlukan. Transparansi yakni dimaknai suatu keputusan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan cara dapat diuji dan dibuktikan, bukan hanya diumumkan.

Disisi lain Syaeful Bahri sebagai akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten angkat bicara. Syaeful menjelaskan bahwa dalam kacamata organisasi, kesalahan biasanya muncul dari perbedaan penafsiran prosedur. “Dari sisi Kadin Banten; Mereka menilai penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026 adalah cacat prosedur karena tidak dianggap kuorum dan tidak melalui verifikasi yang sah.” Kata Syaeful.

Dari sisi Kadin Cilegon, Mereka merasa telah menjalankan mekanisme RPL sesuai pasal 38 ayat 4 AD/ART dan menuding pembekuan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar. Syaeful menilai masalah tersebut berakar dari vacuum of power pada Kadin Cilegon “Akar masalah konflik dipicu oleh kekosongnan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya terjerat masalah hukum. Kekosongan ini gagal dikelola dengan komunikasi yang sinkron antara tingkat kota dan provinsi.” Ujar Syaeful.

Syaeful menjelaskan, “Seharusnya Kadin Banten sebagai Pembina di tingkat daerah mengedepankan langkah persuasive sebelum eksekusi. Pembekuan seharusnya menjadi ultimatum remedium setelah surat peringatan diberikan.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Limbah B3 PT GRS: Mengulur Tuntutan, Mengabaikan Kejahatan Ekologis

31 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Hadir di Peringatan Milad ke-33 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Kemenag Banten Soroti Bahasa Asing dan Beasiswa

21 Oktober 2026 - 19:36 WIB

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

VIRAL!! Janji Pembangunan Kembali, Masjid Nuruttijaroh Dipertanyakan, Aliansi Peduli Banten Desak Bupati Tangerang Bertindak dan Aparat Tuntaskan Proses Hukum Kades Tobat.

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Aktivis Informasi Banten Desak Gubernur dan DPRD Selidiki Komisi Informasi Provinsi Banten

10 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Trending di Banten