MD KAHMI Tanjungpinang 2026–2031 Resmi Dilantik, Wagub Kepri Harapkan Lahir Pemimpin Muda Kepulauan Riau Arus Balik HMI: Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Melalui Spirit Insan Akademis Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I Tonico Angga: Penyadapan Presiden Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara

Batam

Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan

badge-check


					Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Luncurkan BALAPAN BUMIL, Percepat Pendataan dan Pemantauan Ibu Hamil

8 November 2026 - 14:41 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 20:01 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 18:01 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 17:37 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 12:09 WIB

Trending di Batam