MD KAHMI Tanjungpinang 2026–2031 Resmi Dilantik, Wagub Kepri Harapkan Lahir Pemimpin Muda Kepulauan Riau Arus Balik HMI: Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Melalui Spirit Insan Akademis Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I Tonico Angga: Penyadapan Presiden Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara

Batam

LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal

badge-check


					LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Aktivitas reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 m² (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 m² dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 m².

Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.

Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Luncurkan BALAPAN BUMIL, Percepat Pendataan dan Pemantauan Ibu Hamil

8 November 2026 - 14:41 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 20:01 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 18:01 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 17:37 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 12:09 WIB

Trending di Batam