MD KAHMI Tanjungpinang 2026–2031 Resmi Dilantik, Wagub Kepri Harapkan Lahir Pemimpin Muda Kepulauan Riau Arus Balik HMI: Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Melalui Spirit Insan Akademis Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I Tonico Angga: Penyadapan Presiden Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara

Kepulauan Riau

Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

badge-check


					Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Terdakwa Weerapat Phongwan divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Tiwik dalam sidang putusan di Batam, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang disita.

Selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif, agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan, Weerapat disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat.

Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak kepolisian tidak hanya berhenti disini dimana Jacky Tan alias Tanzen (DPO) hingga saat ini belum ditangkap

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Wacanakan Pertandingan Olahraga Antarkabupaten

8 November 2026 - 16:16 WIB

Gubernur Ansar Tutup Piala Gubernur dan Wagub Kepri 2026 di Anambas, Desa Ladan Raih Juara I

8 November 2026 - 16:11 WIB

Pemko Batam Luncurkan BALAPAN BUMIL, Percepat Pendataan dan Pemantauan Ibu Hamil

8 November 2026 - 14:41 WIB

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Ansar Tinjau SPPG di Anambas, Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi Makanan

7 November 2026 - 19:23 WIB

Trending di Kepulauan Riau