Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Anambas

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari

badge-check


					Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari Perbesar

FaktaBatamNews.com, Anambas–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Proses Tahap II tersebut digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, S.H., menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Bambang Sutmoko.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara; AZ (42), pihak swasta; dan PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026 - 23:05 WIB

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan antara dua kelompok yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Setokok.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Anambas Ditunda, Menunggu Jadwal Lanjutan

8 September 2026 - 15:55 WIB

Eks Stafsus Gus Yaqut Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Siap Telusuri

7 September 2026 - 08:12 WIB

Trending di Hukrim