Menu

Mode Gelap
Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang Gelar Baksos Air Bersih di DIY, PNIB Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim Jejak Sejarah Tanjungpinang Tersebar, Wako Lis Gagas Satu Data Sejarah

Batam

114 Orang Diamankan Diduga Narkoba, Pada KRYD Polda Kepri

badge-check


					114 Orang Diamankan Diduga Narkoba, Pada KRYD Polda Kepri Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 114 orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik kawasan Kampung Madani yang menjadi sasaran kegiatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan represif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa dari kegiatan tersebut petugas mengamankan 114 orang, terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Terhadap 114 orang yang diamankan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan pemberian edukasi kepada masyarakat. KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk menyampaikan pengaduan. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

16 September 2026 - 17:36 WIB

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

16 September 2026 - 09:53 WIB

Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah

16 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di Batam