Menu

Mode Gelap
Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen Bersama Wako Lis, PERBARINDO Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tanjungpinang Dispora Tanjungpinang Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Atlet Difabel Kejurda Para Tenis Meja Kepri Dibuka, Pemprov dan Pemko Dukung Pembinaan Atlet Difabel

DPRD Batam

Bahas Isu Revisi UU Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Batam Pimpin Diskusi Panel Rakernas Adeksi

badge-check


					Bahas Isu Revisi UU Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Batam Pimpin Diskusi Panel Rakernas Adeksi Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didapuk menjadi moderator dalam diskusi panel pertama pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (9/2/2026).

Panel pertama ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman dan Koordinator Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Saydiman Marto, SSTP, MSi. Turut bergabung sebagai narasumber secara daring Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH.

Diskusi panel mengangkat tema, “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”. Dalam pengantar diskusinya, Kamaluddin menegaskan pentingnya tema tersebut seiring dengan telah dimasukkannya rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurutnya, sejumlah wacana yang berkembang saat ini menjadi perhatian publik, di antaranya kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta kebijakan keuangan daerah. Isu-isu tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Dalam pemaparannya, Dr. Saydiman Marto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari transformasi kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Proses revisi ini didorong oleh momentum evaluasi satu dekade pelaksanaan undang-undang, peta aspirasi yang berkembang di masyarakat, arah baru kebijakan, serta visi masa depan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami telah membuka saluran aspirasi terkait revisi UU Pemerintahan Daerah ini. Kami juga terus memperhatikan peta aspirasi yang berkembang baik di media massa maupun yang disampaikan secara langsung terkait urgensi revisi undang-undang ini,” ungkap Saydiman.
Sementara itu, Herman N. Suparman menyoroti arah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah ke depan. Menurutnya, dinamika kewenangan pusat dan daerah selama dua dekade terakhir menunjukkan sejumlah persoalan mendasar.

Beliau mencontohkan bencana ekologis di Sumatera yang memperlihatkan paradoks hubungan pusat dan daerah. Daerah berada di garis depan risiko dan dampak, namun pemerintah pusat masih memegang kendali atas sumber daya dan kebijakan strategis.

“Tanpa pembenahan kewenangan pusat-daerah, terutama di bidang pemerintahan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan, penanganan bencana akan tetap bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Herman juga menyoroti dominasi kewenangan pusat di sektor kehutanan, penataan ruang, penanaman modal atau perizinan usaha, serta lingkungan hidup. Dampaknya, kapasitas fiskal daerah menjadi rendah, sehingga anggaran kebencanaan kerap masuk dalam pos belanja tidak terduga. Selain itu, alokasi dan pemangkasan dana bagi hasil (DBH) tidak kompatibel dengan beban yang ditanggung daerah.

Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan kritis dari para peserta, termasuk anggota DPRD kota yang hadir. Salah satu di antaranya disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Drs. Surya Makmur Nasution, M.Hum.

Sebelum diskusi dimulai, Kamaluddin kembali menegaskan harapannya agar Rakernas Adeksi ini dapat menghasilkan masukan dan solusi konstruktif dalam rangka penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menuju Indonesia Maju 2045.

Beliau menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar mampu mendorong percepatan bagi pembangunan di daerah.

Rakernas Adeksi ini diikuti ratusan anggota DPRD dari berbagai kota di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Rakernas ini akan berlangsung hingga Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dan anggota DPRD Sony Christanto SE MSi, Hj Asnawati Atiq SE MM, serta Ketua Adeksi Dance Ishak Palit yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membawa Misi Modernisasi dan Kolaborasi, Supriyadi Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum/Presidium MD KAHMI Batam Periode 2026–2031

17 September 2026 - 14:56 WIB

Semarakkan Hari Jadi Kepri, Pemko Batam Imbau Penggunaan Baju Kurung Melayu

17 September 2026 - 08:57 WIB

Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

16 September 2026 - 17:36 WIB

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

Trending di Batam