Menu

Mode Gelap
Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

Batam

Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku

badge-check


					Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku Perbesar

FaktaBatamNews.com, Enam terdakwa yang dituntut pidana mati atas perkara hampir 2 ton sabu akan menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Jelang sidang, salah satu terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu menyuarakan kekecewaannya saat digiring ke Ruang Sidang Prof Soebekti.

Adapun enam terdakwa yaitu Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, dan dua Warga Negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam, keenamnya berjalan beriringan mengikuti arahan petugas pengawal.

Saat bersamaan keluar dari sel tahanan sementara, salah satu terdakwa yaitu Fandi Ramadhan menyampaikan dengan suara lantang.
“Aku tersesat di negeriku, tapi negara tidak mampu,” ujar Fandi.

Kalimat itu terdengar jelas di lorong pengadilan, menarik perhatian keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

Saat hendak memasuki ruang sidang, pandangan pria dengan kaos tahanan nomor 58 itu terhenti.

Di sisi kiri lorong, seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk di kursi roda, dialah Siti Khodijah (66), neneknya yang datang jauh dari Medan. Mata Fandi langsung berkaca-kaca. Petugas memberi waktu sejenak.

Fandi menghampiri dan memeluk sang nenek yang telah menempuh perjalanan panjang demi melihat cucunya.

Tangis keduanya pecah di depan ruang sidang. Siti Khodijah tak henti mengusap punggung cucunya.

Sementara Fandi menunduk, memeluk erat perempuan yang selama ini disebutnya sebagai sosok yang membesarkannya.

Beberapa keluarga lain turut menangis menyaksikan momen tersebut, suasana haru menyelimuti area depan Ruang Sidang Prof Soebekti, sebelum akhirnya petugas kembali mengarahkan para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sidang hari ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di Batam