Menu

Mode Gelap
Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


					Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

FaktaBatamNews.Com. Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di Batam