Menu

Mode Gelap
Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

Batam

Sosok Bripda Arawna Sihombing, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

badge-check


					Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa) Perbesar

Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa)

FaktaBatamNews.Com. Batam-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda Arawna Sihombing dalam kasus penganiayaan antar anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin malam (13/4/2026). Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa siang (14/4/2026).

Eddwi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Korban bernama Natanael Simanungkalit, berpangkat Brigadir Dua (Bripda), merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025.

Ia merupakan warga Sagulung dan anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br. Napitupulu. Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di asrama Polda Kepri.

Sementara itu, tersangka bernama Arawna Sihombing, juga berpangkat Bripda, merupakan senior korban yang telah berdinas di Dit Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia diketahui lahir di Batam pada tahun 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di Batam