Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Batam

Sosok Bripda Arawna Sihombing, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

badge-check


					Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa) Perbesar

Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa)

FaktaBatamNews.Com. Batam-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda Arawna Sihombing dalam kasus penganiayaan antar anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin malam (13/4/2026). Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa siang (14/4/2026).

Eddwi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Korban bernama Natanael Simanungkalit, berpangkat Brigadir Dua (Bripda), merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025.

Ia merupakan warga Sagulung dan anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br. Napitupulu. Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di asrama Polda Kepri.

Sementara itu, tersangka bernama Arawna Sihombing, juga berpangkat Bripda, merupakan senior korban yang telah berdinas di Dit Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia diketahui lahir di Batam pada tahun 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

16 September 2026 - 17:36 WIB

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

16 September 2026 - 09:53 WIB

Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah

16 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di Batam