Menu

Mode Gelap
Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

Kepri

Rizki Faisal Anggota Komisi III DPR RI Minta Kasus 5 Oknum Bea Cukai Pengeroyok Supir Truk di Proses sesuai dengan Hukum

badge-check


					Rizki Faisal Anggota Komisi III DPR RI Minta Kasus 5 Oknum Bea Cukai Pengeroyok Supir Truk di Proses sesuai dengan Hukum Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, Rizki Faisal menyoroti kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum petugas Bea Cukai Batam terhadap Sukarman, di Pos Bea Cukai, Pelabuhan Telaga Punggur.

Politisi partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri ini, mendesak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang, yang ada di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengusut tuntas tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi.

“Saya mendesak agar Polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori asal Tanjungpinang (Sukarman) tanpa terkecuali, ” kata Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp. Minggu (15/2/2026) pagi.

Rizki Faisal juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum, para pelaku kekerasan secara bersama – sama (pengeroyokan) sesuai pasal Pengeroyokan dalam KUHP baru.

Yang diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang salah satu bunyi ” Setiap orang yang dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp.500 juta.

Ditambahkan legislator senior di Golkar Kepri ini, dia sudah mendengar bahwa pihak korban, dalam hal ini keluarga korban tidak mau berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut.

“Atas dari pernyataan pihak keluarga korban, saya mendesak penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan ini, ”

Menurutnya, proses hukum yang sudah ditangani oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang itu, harus tetap dilanjutkan hingga persidangan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan brutal pengeroyokan.

“Usut tuntas, hukum harus tajam ke atas dan bawah, jangan biarkan pelakunya melenggang bebas. Tindakan brutal ini tidak bisa dibenarkan karena ini sudah menggunakan cara kekerasan terhadap korban. Berikan keadilan bagi korban pemukulan, ” imbuh Rizki Faisal geram.

Rizki Faisal menegaskan, hukum itu tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Berilah keadilan bagi korban pengeroyokan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku saat ini.

Sedangkan Andi yang menjadi saksi dan ikut juga dimintai keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengatakan ia mewakili pihak keluarga korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan, dengan dasar laporan yang telah dilaporkan korban bersama dirinya ke kepolisian Polresta Barelang.

“Pihak keluarga tetap melanjutkan dan tidak ada kata damai, kami sedang menunggu perkembangan kasus ini yang sudah ditangani oleh pihak penyidik Unit V Polresta Barelang, karena LP nya sudah diterima oleh penyidik ” kata Andi.

Kasus pemukulan dan pengeroyokan Sukarman, Informasinya Polisi akan memproses dan menindaklanjut ke tahap berikutnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wagub Nyanyang Lepas 1.336 Mahasiswa KKN UMRAH, Siap Mengabdi dan Berkontribusi untuk Masyarakat Kepri

1 Agustus 2026 - 16:03 WIB

43 OPD Pemprov Kepri Rampungkan Bimtek e-Monev KIP 2026, Komitmen Pimpinan Kunci Utama Capaian Predikat Informatif

31 Juli 2026 - 11:11 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

29 Juli 2026 - 23:21 WIB

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

29 Juli 2026 - 15:35 WIB

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 21:39 WIB

Trending di Kepri