Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026 Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Kepri

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol

badge-check


					Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Perbesar

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Faktabatamnews.com. KEPRI-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. (Ron)

Perwarta : Adhyca
Sumber : Humas Diskominfo Kepri
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Mendagri: Mengenalkan Sejarah Asal Bahasa Indonesia

25 September 2026 - 10:32 WIB

24 Tahun Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Semangat Bersama Menuju Kepri Maju Berkelanjutan Bertumpu pada Kekuatan Sejarah dan Budaya

24 September 2026 - 15:39 WIB

Ziarah Hari Jadi Ke-24 Kepri, Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Kenang Jasa Para Pejuang, Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

24 September 2026 - 15:30 WIB

Jelang Groundbreaking Museum Bahasa, Gubernur Ansar Ziarah ke Makam Raja Ali Haji

24 September 2026 - 15:25 WIB

Gubernur Ansar Ahmad: Museum dan Monumen Tugu Bahasa Adalah Upaya Memperkuat Sejarah Melayu

24 September 2026 - 00:43 WIB

Trending di Kepri