Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Pembangunan Bersama BPKP Kepri Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026 Pemko Hentikan WFA ASN Usai Dua Bulan Evaluasi, Sistem Kerja Kembali Normal Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan Bupati Aneng Raih Penghargaan SMSI Pusat, Dukung Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab Tanjungpinang Siap Jadi Pusat MTQ XII Kepri, 370 Kafilah Siap Bertanding

Kepri

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol

badge-check


					Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Perbesar

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Faktabatamnews.com. KEPRI-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. (Ron)

Perwarta : Adhyca
Sumber : Humas Diskominfo Kepri
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Pembangunan Bersama BPKP Kepri

19 Juni 2026 - 23:39 WIB

Kota Tanjungpinang Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2026

19 Juni 2026 - 23:34 WIB

Diskominfo Kepri Gelar Pembekalan Pengisian SAQ untuk PPID Pelaksana, Persiapkan Monev 2026

19 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dampingi Ketum Kadin Indonesia, Ansar Perkenalkan Pesona Sejarah dan Budaya Pulau Penyengat

18 Juni 2026 - 23:08 WIB

Wagub Nyanyang Lepas Kontingen Pesparawi Kepri ke Ajang Nasional di Manokwari

18 Juni 2026 - 23:01 WIB

Trending di Kepri