Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Kepri

Selundupkan Narkoba Lewat Pelabuhan, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

badge-check


					Selundupkan Narkoba Lewat Pelabuhan, WN Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang Perbesar

FaktaBatamNews.com – Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama anggota majelis dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujar Fausi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Kategori tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Voo Wei Chen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sepuluh botol narkotika golongan I berbentuk cairan berwarna bening serta satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Termasuk satu unit handphone merek iPhone Pro Max berwarna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara,” kata Fausi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Voo Wei Chen ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan serta satu paket sabu yang diduga akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Ah Boon, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Red.)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik

4 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah

4 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Trending di Tanjungpinang