Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), khususnya timbangan milik pedagang di Pasar Bintan Center.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan metrologi legal.
Dalam pelaksanaannya, petugas UPTD Metrologi melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap timbangan yang digunakan para pedagang. Timbangan yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus pengujian kemudian diberikan tanda atau segel tera sebagai bukti bahwa alat timbang tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan layak digunakan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang merupakan bentuk pelayanan sekaligus pengawasan pemerintah untuk memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara jujur, tepat, dan berkeadilan.
“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat. Timbangan yang telah lulus pengujian diberikan tanda tera sebagai jaminan bahwa alat tersebut telah diperiksa dan memenuhi ketentuan,” ujar Riany. Senin (10/08/2026).
Menurutnya, ketepatan alat timbang memiliki peranan penting dalam transaksi jual beli karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pedagang maupun konsumen. Dengan timbangan yang akurat, jumlah barang yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan, sementara pedagang juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Riany menegaskan, pemerintah tidak hanya hadir dalam melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha agar penggunaan UTTP di pasar senantiasa memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” jelasnya.
Pelaksanaan tera ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Melalui kegiatan ini, Disdagin Kota Tanjungpinang juga mendorong peningkatan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya menggunakan alat ukur yang tepat, terawat, dan terjamin keakuratannya.
Riany berharap kegiatan tera dan tera ulang dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai lokasi perdagangan di Kota Tanjungpinang.
“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar pemeriksaan teknis, tera ulang menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat. Kepastian ukuran dan timbangan akan menciptakan rasa aman bagi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha.
Dengan demikian, pasar tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya transaksi ekonomi, tetapi juga ruang perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan. Sebab, dalam setiap transaksi, kepercayaan merupakan nilai yang tidak kalah penting dari barang yang diperjualbelikan.
Sumber: MC TPI
Editor : Redaksi












