Menu

Mode Gelap
Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan

Nasional

Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Rutan

badge-check


					Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Rutan Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3). Langkah itu diambil setelah Yaqut menyelesaikan masa pengalihan sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

”Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

Dalam proses pengalihan tahanan tersebut, Yaqut harus melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur (Jaktim). Sampai saat ini, KPK masih menunggu hasil tes kesehatan.

”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang dia.

Atas segala kritik dan masukan dari masyarakat, KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut. Budi berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Budi menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

DPP GEMURA Soroti Kemunculan “Kabinet Bayangan”, Desak Transparansi: “Kabinet Bayangan atau Kabinet Bayaran?”

1 Agustus 2026 - 23:01 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

1 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya

31 Juli 2026 - 18:32 WIB

Serukan Persatuan Nasional, Sekretaris Jenderal PB PII: Boleh Berbeda Asal Tetap Bersatu

30 Juli 2026 - 13:21 WIB

Trending di Nasional