Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran

Nasional

Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran

badge-check


					Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran Perbesar

Faktabatamnews.com. Jakarta-Pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) memantik desakan publik. DPR RI diminta segera mengambil langkah hukum dan konstitusional atas status keabsahan jabatan tersebut.

Lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi dan membatalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 demi hukum. Dokumen terbitan Kementerian Pendidikan tersebut merupakan syarat administratif vital saat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH. Abah Elang Mangkubumi, menegaskan bahwa vonis kasasi MA ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan persoalan serius integritas kepemimpinan nasional.

“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak awal. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” tegas Abah Elang di Padepokan Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).

Sejalan dengan Pertimbangan MK
Abah Elang menilai vonis MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Meski permohonan ditolak, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” tegasnya.

Soroti Etika Kekuasaan dan Narasi Anak Muda
Ia juga mengkritik narasi keterwakilan anak muda yang melekat pada Gibran. Karpet merah menuju Pilpres dibuka lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023—yang diputus saat paman Gibran memimpin MK hingga dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat, serta di masa ayahnya menjabat Presiden.

“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri, buruh muda, dan mahasiswa yang berjuang melunasi UKT demi ijazah jujur. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan (privilege),” kata Abah Elang.

Desak DPR dan Penegak Hukum Bertindak
Atas dasar itu, Abah Elang menyerukan beberapa langkah tegas:

* DPR RI: Segera menempuh mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait alasan “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai Presiden/Wakil Presiden melalui MK hingga MPR.

* Kementerian Pendidikan: Segera melaksanakan amar putusan MA secara terbuka kepada publik.

* Aparat Penegak Hukum: Mengusut tuntas indikasi kesengajaan atau kelalaian dalam penerbitan dan pengajuan dokumen tersebut.

“Negeri yang membiarkan data dipermainkan di puncak kekuasaan sedang mengajarkan pembodohan kepada rakyatnya. Kebenaran tidak boleh dikubur oleh diam,” pungkasnya.

Meski demikian, Abah Elang mengimbau masyarakat civil dan elemen ulama-santri untuk mengawal proses ini secara damai, tertib, dan konstitusional demi menjaga persatuan bangsa. (Egi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Serukan Penghormatan terhadap Hak Anak dalam Proses Penegakan Hukum

31 Oktober 2026 - 00:45 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Trending di Nasional