Menu

Mode Gelap
Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Nasional

Tumpang Tindih Kewenangan di Batam Picu Risiko Kebocoran Negara, Desak Reformasi Segera

badge-check


					Dedy Wahyudi Hasibuan Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Perbesar

Dedy Wahyudi Hasibuan Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM,

FaktaBatamNews. Jakarta-Permasalahan tata kelola kawasan industri di Batam kembali menjadi sorotan menyusul temuan ketidaksinkronan data yang berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya integrasi pengawasan serta kompleksitas kelembagaan yang belum berjalan efektif.

 

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menilai persoalan Batam tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Ia menyebut adanya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan sebagai faktor utama yang memperlemah akuntabilitas pengelolaan Kawasan. Tuturnya via pers rilisnya pada Sabtu, 11 April 2026 yang dikirim media

 

Menurutnya, kondisi ini dapat dipahami dalam perspektif kapitalisme semu, di mana institusi terlihat kuat secara formal, namun tidak efektif dalam praktik. Situasi tersebut membuka ruang bagi praktik moral hazard dan rent-seeking atau pemburu rente yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

“Ketika kewenangan tidak jelas dan pengawasan lemah, ruang pemburu rente menjadi terbuka. Ini berbahaya bagi iklim investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.

 

Ia menegaskan pentingnya penegasan otonomi khusus Batam di bidang ekonomi agar kebijakan seperti FTZ, KEK, dan PSN tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pembentukan pengawasan independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkuat kontrol yang objektif.

 

Integrasi pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI dan pemerintah pusat juga dinilai krusial dalam memastikan reformasi berjalan efektif.

 

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan untuk mencegah dan menindak potensi kerugian negara.

 

Dedy menegaskan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, potensi Batam sebagai kawasan strategis tidak akan optimal dan justru berisiko terus dibayangi praktik inefisiensi dan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

13 Juni 2026 - 03:11 WIB

SBY Puji Prabowo Jadikan Rupiah & IHSG Menguat yang Dinilai Masih Punya Jurus Selamatkan Ekonomi

13 Juni 2026 - 03:07 WIB

Bank Sentral Indonesia & China Sepakati Teken Sejarah Tanpa Bergantung Dolar Amerika

13 Juni 2026 - 03:02 WIB

Aksi Demo BEM SI di HI ada satu Poster Bertuliskan “Semua Udah Naik, Prabowo Kapan Turun?”

12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Trending di Nasional