Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Polhukam

Terima Rp. 8 Juta di Thailand, Fandi Ramadhan Bantah Terlibat Sindikat Narkoba: “Saya Baru Tahu Itu Sabu di Batam”

badge-check


					Terima Rp. 8 Juta di Thailand, Fandi Ramadhan Bantah Terlibat Sindikat Narkoba: “Saya Baru Tahu Itu Sabu di Batam” Perbesar

Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Salman Sirait, menegaskan bahwa uang Rp 8 juta yang diterima kliennya saat berada di Thailand bukanlah bagian dari transaksi ilegal, melainkan pinjaman yang akan dipotong dari gaji bulanannya sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat.

“Uang itu wajar diterima karena sifatnya pinjaman dan akan diperhitungkan dari gaji bulanan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Fandi,” ujar Salman, Sabtu (21/2/2026), setibanya di Batam bersama orang tua Fandi usai menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Menurut kuasa hukum, tiga terdakwa lain yakni Kapten Kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan telah menerima gaji penuh. Karena itu, tidak logis jika uang Rp 8 juta tersebut dikaitkan dengan tindak pidana narkotika.

Berangkat ke Thailand, Menunggu 10 Hari Tanpa Kepastian
Sawaludin Sinaga, penasihat hukum lainnya, menjelaskan bahwa Fandi berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Setibanya di Thailand, Fandi mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di Hotel Sakura tanpa kepastian jadwal keberangkatan kapal. Ia bahkan sempat diajak bepergian ke Malaysia.

Dua terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dan Fandi saat sidang

Pada 13 Mei 2025, Fandi bertemu warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube. Sehari kemudian, ia berlayar bersama Kapten Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan menuju perairan sekitar Phuket dengan alasan memuat minyak.

67 Kardus Dipindahkan di Tengah Laut
Di tengah laut sekitar Phuket, sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon yang dinakhodai Hasiholan Samosir. Sebanyak 67 kardus dipindahkan ke kapal tersebut.

Fandi yang bertugas di ruang mesin mengaku mulai curiga. Ia mempertanyakan mengapa yang dipindahkan kardus, bukan minyak seperti yang disampaikan sebelumnya.

“Saya tanya ke perwira kapal, itu apa isinya. Dijawab uang dan emas,” ujar tim kuasa hukum menirukan keterangan Fandi.

Kecurigaan Fandi semakin kuat, namun ia mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai anak buah kapal. Ia menyebut baru mengetahui isi sebenarnya adalah sabu saat kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube.

Kuasa hukum menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci peran masing- masing terdakwa, termasuk siapa pemilik barang, kepada siapa barang akan diserahkan, serta siapa penerimanya.

“Fandi bukan sindikat, bukan pemilik, dan bukan pemakai. Ia bekerja secara resmi. Ini yang harus dilihat secara objektif,” tegas Sawaludin.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Batam, mengingat ancaman hukuman mati yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Sidang lanjutan pada tanggal 23 Pebruari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026 - 23:05 WIB

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan antara dua kelompok yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Setokok.

Eks Stafsus Gus Yaqut Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Siap Telusuri

7 September 2026 - 08:12 WIB

Hasil KRYD Kampung Madani 108 Orang Positif Tes Urine Polda Kepri Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi

6 September 2026 - 23:08 WIB

Trending di Batam