Menu

Mode Gelap
Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang Gelar Baksos Air Bersih di DIY, PNIB Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim Jejak Sejarah Tanjungpinang Tersebar, Wako Lis Gagas Satu Data Sejarah

Sumsel

HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah

badge-check


					HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah Perbesar

Faktabatamnews.com. Palembang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang melalui Kabid Lingkungan Hidup, M. Rizki Alzani, menyoroti pemberitaan terkait dugaan tidak dijalankannya SOP pembuangan limbah lemak pada dapur SPPG di Palembang yang disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, 29/08/26

M. Rizki Alzani menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait. Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika benar ada SPPG yang tidak menjalankan SOP pengelolaan dan pembuangan limbah, maka BGN harus bertindak tegas. Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.”

HMI Cabang Palembang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“BGN harus memastikan setiap SPPG menjalankan SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tegas M. Rizki Alzani.

HMI Cabang Palembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:24 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 17:55 WIB

Tiga Hari Digelar, 24 Masjid di Tangerang Selatan Ikuti Bimtek Pengelolaan Masjid Modern

13 September 2026 - 17:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 16:50 WIB

Trending di Aceh