Menu ✖

Mode Gelap
Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jambi Resmi Dilantik. Izzu Gaungkan Modernisasi Spirit Muslim-Konstruktif di Era Post Truth Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga PW PRIMA DMI Provinsi Jambi Dilantik, Ardiansah, M.IP sebagai Ketua Umum Masa Khidmat 2026-2030 Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Kepri

Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan

badge-check


					Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Ucapan oknum dokter di salah satu rumah sakit di Batam Kota yang menyebut peserta BPJS Kesehatan sebagai “pasien gratisan” bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius adanya masalah perspektif pelayanan dalam sistem kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun ditanggung negara dari pajak publik. Karena itu, penyebutan “gratisan” dinilai merendahkan martabat pasien serta bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan pelayanan kesehatan universal.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengecam keras pernyataan tersebut, terlebih karena pasien yang dilecehkan merupakan keluarga jurnalis.

“Ini bukan sekadar ucapan yang tidak pantas, tapi bentuk pelecehan terhadap pasien. Apalagi yang dilecehkan keluarga jurnalis. Rumah sakit harus sadar, pasien BPJS itu bukan pasien gratisan, mereka peserta program negara yang iurannya dibayar setiap bulan. Kami meminta ada evaluasi serius dan pembinaan terhadap tenaga medis yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bertentangan dengan:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (larangan diskriminasi pasien), serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang menjamin kesetaraan akses layanan.

Pernyataan bernada merendahkan menunjukkan persoalan tidak hanya pada individu tenaga medis, tetapi juga pada sistem pengawasan internal rumah sakit. Publik berhak mempertanyakan: apakah standar komunikasi tenaga kesehatan telah diawasi? apakah ada pelatihan etika pelayanan pasien? dan sejauh mana manajemen melakukan kontrol mutu pelayanan?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat medis, tetapi oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Jika stigma terhadap pasien JKN masih muncul di ruang pelayanan, maka reformasi sistem kesehatan belum sepenuhnya menyentuh budaya pelayanan.

Diharapkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi terbuka, audit pelayanan, dan pembinaan etik agar praktik diskriminatif tidak berulang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Trending di Batam