Faktabatamnews.coom. Kota Tanjungpinang-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penanaman Modal mengintensifkan pemantauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2026. Pemantauan dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperoleh data realisasi investasi yang akurat dan sesuai kondisi kegiatan usaha di lapangan.
Pada pemantauan periode Juli hingga September 2026 ini, DPMPTSP memprioritaskan pelaku usaha skala menengah dan besar yang dinilai memiliki kontribusi terhadap capaian realisasi investasi di Kota Tanjungpinang.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, S.Kom., M.E., mengatakan pemantauan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan perkembangan kegiatan investasi dapat terdata dengan baik.
“Melalui Pokja Penanaman Modal, kami melakukan pemantauan sekaligus memberikan asistensi kepada pelaku usaha agar penyampaian LKPM dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha. Batas akhir penyampaian LKPM Triwulan III adalah 15 Oktober 2026,” ujar Adi. (29/9/2026)
Ia menjelaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Karena itu, DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memastikan laporan yang disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) lengkap, benar, dan sesuai dengan realisasi kegiatan usaha.
Selain memastikan kepatuhan pelaporan, pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses penyampaian LKPM.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pendampingan terlebih dahulu, terutama apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis maupun dalam memahami proses pengisian LKPM. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.
Pemantauan LKPM Triwulan III sekaligus menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pemutakhiran data realisasi investasi Kota Tanjungpinang untuk periode Juli hingga September 2026.
Data yang disampaikan melalui LKPM menjadi salah satu sumber penting dalam melihat perkembangan kegiatan investasi di daerah. Karena itu, ketepatan waktu dan kesesuaian data yang dilaporkan pelaku usaha diperlukan agar gambaran realisasi investasi daerah dapat tersaji secara akurat.
DPMPTSP berharap peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target realisasi investasi Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM secara daring, DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan melalui Klinik LKPM, baik secara tatap muka maupun virtual pada hari kerja.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan asistensi terkait proses penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Informasi lebih lanjut: Kelompok Kerja Penanaman Modal – Sub Pengawasan DPMPTSP Kota Tanjungpinang. (Red)












