Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan kembali mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan PAUD dan PNF, SD, serta SMP negeri dan swasta se-Kota Tanjungpinang.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 29 September 2026 hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman. Langkah ini diambil menyusul kondisi pencemaran udara yang kembali berada pada kategori tidak sehat akibat sebaran kabut asap kiriman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan kebijakan BDR merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang belum aman.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi perhatian utama. Selama kondisi udara belum dinyatakan aman, kegiatan belajar tetap dilaksanakan dari rumah agar proses pendidikan berjalan tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan,” ujar Teguh. Selasa (29/09/2026).
Ia juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak selama BDR serta membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya di ruang terbuka, guna mengurangi paparan kabut asap.
“Mari bersama-sama menjaga kesehatan anak dengan membatasi aktivitas di luar rumah, memastikan kebutuhan air putih tercukupi, menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah,” katanya.
Pelaksanaan BDR akan tetap dipantau oleh kepala sekolah dan guru, termasuk perkembangan belajar serta kondisi kesehatan peserta didik. Ketentuan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak seluruh orang tua, sekolah, guru, dan peserta didik untuk bersama-sama mengikuti ketentuan tersebut hingga kondisi kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman. (Red)












