Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Gempa di Flores, Gebyar Melayu Pesisir 2026 Perkuat Warisan Budaya dan Ekonomi UMKM Kepri BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim Jelang Hari Santri 2026, Wali Kota Lis Pastikan Dukungan Pemko Tanjungpinang ‘Welcome’ Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Ri Ini Sudah Memasuki Laut Indonesia

Nasional

Nama PB PII Dicatut, Ada Kepentingan Pribadi di Balik Aksi Kevin Prayoga

badge-check


					Nama PB PII Dicatut, Ada Kepentingan Pribadi di Balik Aksi Kevin Prayoga Perbesar

Faktabatamnews.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengecam penggunaan nama organisasi dalam sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial oleh Kevin Prayoga.

Ketua III PB PII, Risko Hardi, menegaskan Kevin Prayoga bukan Ketua maupun pengurus PB PII dan tidak memiliki mandat untuk berbicara maupun bertindak atas nama organisasi.

“Setiap pernyataan dan tindakan yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi PB PII. Tidak ada mandat organisasi yang diberikan kepadanya,” kata Risko saat ditemui di Kantor PB PII, Jalan Menteng Raya No. 58, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

PB PII menegaskan legitimasi kepengurusan organisasi merujuk pada dokumen administrasi yang sah, termasuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.TAHUN 2026 serta akta notaris tertanggal 4 Juni 2026, yang mencatat Amsal Alfian sebagai Ketua Umum PB PII.

Karena itu, PB PII menilai penggunaan nama organisasi tanpa mandat berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kesan seolah-olah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi PII.

PB PII telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Risko menegaskan, viralitas bukan legitimasi.

“Jangan bungkus kepentingan atau pandangan pribadi dengan nama organisasi. PII menghormati kebebasan berpendapat, tetapi nama dan marwah organisasi tidak boleh digunakan tanpa hak,” ujarnya.

Soal dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penggunaan nama PII, PB PII menyerahkannya kepada proses verifikasi dan penegakan hukum. PB PII tidak menyatakan Kevin menerima bayaran atau keuntungan tertentu karena belum terdapat bukti mengenai hal tersebut.

PB PII meminta media dan publik melakukan verifikasi sebelum mengutip pernyataan atau mengaitkan aktivitas Kevin Prayoga dengan sikap resmi organisasi.

“PII memiliki struktur, mekanisme, dan mandat yang sah. Kami tidak akan membiarkan pencatutan nama organisasi dinormalisasi,” tegas Risko. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

‘Welcome’ Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Ri Ini Sudah Memasuki Laut Indonesia

19 September 2026 - 02:12 WIB

PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen

17 September 2026 - 18:38 WIB

KAPMI PT Audiensi dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bahas Sinergi Kampus Preneur dan Pengembangan Wirausaha Mahasiswa

17 September 2026 - 09:52 WIB

BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah

16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketum Generasi Merdeka,Pergantian Menkeu Jadi Momentum Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara hingga Desa

16 September 2026 - 00:15 WIB

Trending di Nasional