Menu ✖

Mode Gelap
Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jambi Resmi Dilantik. Izzu Gaungkan Modernisasi Spirit Muslim-Konstruktif di Era Post Truth Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga PW PRIMA DMI Provinsi Jambi Dilantik, Ardiansah, M.IP sebagai Ketua Umum Masa Khidmat 2026-2030 Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Kepri

Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya

badge-check


					Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya Perbesar

FaktaBatamNews.com, Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

‘“Kepala OPD diminta memantau disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara unit kerja enam hari tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit. Adapun Sabtu, pegawai bekerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi petugas layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, apel rutin Senin pagi selama Ramadhan ditiadakan dan ASN beragama Islam juga diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Luki menegaskan, meskipun jam kerja dipangkas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. “Kepala OPD dan pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik selama Ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN dijadwalkan pada 22 dan 23 Maret 2026. Setelah Ramadhan berakhir, jam kerja ASN akan kembali normal, yakni dimulai pukul 07.30 WIB.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar

29 September 2026 - 21:51 WIB

Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Merek Kolektif, Raja Ariza Dorong Perlindungan Potensi Daerah

29 September 2026 - 18:47 WIB

Sekitar 300 Catin Belum Periksa Kesehatan, Sekda Zulhidayat Minta Jejaring Diperkuat

29 September 2026 - 17:48 WIB

Trending di Tanjungpinang