Menu

Mode Gelap
Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen Bersama Wako Lis, PERBARINDO Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tanjungpinang Dispora Tanjungpinang Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Atlet Difabel Kejurda Para Tenis Meja Kepri Dibuka, Pemprov dan Pemko Dukung Pembinaan Atlet Difabel

Tanjungpinang

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

badge-check


					Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menyampaikan informasi resmi terkait perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda).

Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 7 September 2026. PT. BPR Bestari (Perseroda) merupakan badan usaha dengan 100 persen kepemilikan saham oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan penyampaian informasi ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan resmi terkait perubahan kelembagaan badan usaha milik daerah.

“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda), yang berlaku efektif sejak 7 September 2026,” ujar Teguh. Jumat (11/09/2026).

Menurutnya, informasi tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, terutama dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan Bank Bestari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari dalam memperoleh informasi terkait perubahan ini. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan berlakunya perubahan tersebut, PT. BPR Bestari (Perseroda) selanjutnya menjadi nama dan bentuk badan hukum resmi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan Bank Bestari dapat mengunjungi kantor yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komp. Bintan Centre, Blok D No. 44–45, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Bank Bestari juga dapat dihubungi melalui nomor (0771) 7447 100 dan (0771) 7447 200.

Diskominfo Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk terus mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai sumber informasi yang terpercaya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bersama Wako Lis, PERBARINDO Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tanjungpinang

17 September 2026 - 18:19 WIB

Dispora Tanjungpinang Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Atlet Difabel

17 September 2026 - 18:16 WIB

Kejurda Para Tenis Meja Kepri Dibuka, Pemprov dan Pemko Dukung Pembinaan Atlet Difabel

17 September 2026 - 18:11 WIB

Warga Diimbau Tidak Menutup Mati Saluran Drainase

17 September 2026 - 18:07 WIB

Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

16 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di Tanjungpinang