Menu ✖

Mode Gelap
UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia Kejar Target Realisasi Investasi, DPMPTSP Intensifkan Pemantauan LKPM Pelaku Usaha Menengah dan Besar Alokasi Pokir DPRA Capai Rp1 Triliun, GAANAS Minta KPK Lakukan Penelusuran Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Merek Kolektif, Raja Ariza Dorong Perlindungan Potensi Daerah Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Sekitar 300 Catin Belum Periksa Kesehatan, Sekda Zulhidayat Minta Jejaring Diperkuat

Batam

Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi

badge-check


					Manajemen Sebut Terkendala Finansial, Ketua LSM TKP Batam Desak Disnaker Usut PT DSI Metal Teknologi Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam, Jumat 13 Februari 2026-Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan tunggakan gaji, pihak manajemen PT DSI Metal Teknologi menyampaikan bahwa perusahaan bukan tidak mau membayarkan hak karyawan, namun saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Perwakilan manajemen menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak stabil akibat proyek yang belum berjalan maksimal, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban, termasuk upah mantan karyawan.

“Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi perusahaan memang sedang sulit secara finansial,” ujar perwakilan manajemen.

Ketua LSM TKP Batam: Kesulitan Finansial Bukan Alasan
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris. Ia menegaskan bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan hak pekerja.

“Kesulitan finansial itu bukan tanggung jawab mantan karyawan. Hak karyawan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.

Desak Disnaker Lakukan Pemeriksaan
Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) untuk bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Kami minta Disnaker segera turun dan mengusut perusahaan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT DSI Metal Teknologi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, apabila benar berstatus PMA, seharusnya perusahaan memiliki struktur dan aset yang jelas untuk menjamin operasional dan kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau benar perusahaan PMA, masak tidak ada aset perusahaan hanya untuk membayar gaji satu orang karyawan saja? Ini yang harus diusut secara transparan,” tutup Haris.
Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen terkait langkah konkret penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam

28 September 2026 - 22:45 WIB

AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

28 September 2026 - 16:40 WIB

Trending di Batam