Menu ✖

Mode Gelap
Resmikan Nakhoda Baru: Partai Ummat Perkuat Mesin Politik Menuju Pemilu 2029 Puncak HUT ke-81 RI, Amsakar Apresiasi Kekompakan Warga Batu Aji dan Batam Kota PWM Kepri Silaturahim Bahas Muktamar dan Pembentukan Forum Mubalig Tutup Festival PKRM 2026, Ketua PRIMA DMI Langsa Dorong Pemerintah Beri Perhatian Lebih besar kepada Remaja Masjid Kriyanusa 2026 Jadi Inspirasi, Erlita Amsakar Dorong Promosi Produk UMKM Batam Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober

Kepri

Ruang Digital Batam Diperketat! Pemko Wajibkan Platform Medsos Verifikasi Usia Mulai 28 Maret

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

FaktaBatamNews.com, Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menabuh genderang perang terhadap konten negatif dan ancaman dunia maya bagi generasi muda. Selaras dengan regulasi pusat, Batam akan menerapkan aturan ketat bagi seluruh platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna demi melindungi anak dan remaja.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dijadwalkan berlaku menyeluruh pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keresahan orang tua terhadap bahaya laten internet. Platform digital kini tidak lagi bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap pengguna di bawah umur.

“Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).

Implementasi aturan ini bertujuan untuk meminimalkan tiga risiko utama:
Paparan Konten Berbahaya: Mencegah anak mengakses materi dewasa atau kekerasan.

Perundungan Siber (Cyberbullying): Menciptakan ekosistem digital yang lebih sopan dan aman.

Risiko Kecanduan: Mengatur pola interaksi digital remaja agar tidak berdampak buruk pada kesehatan mental.

Meski regulasi telah disiapkan, Pemko Batam mengingatkan bahwa infrastruktur hukum tidak akan maksimal tanpa peran aktif keluarga. Rudi menekankan bahwa orang tua harus menjadi “filter” utama di rumah.

“Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua adalah garda terdepan,” tambahnya.

Sebagai langkah pendukung, Diskominfo Batam berkomitmen memperkuat literasi digital bagi para orang tua di Batam. Program ini dirancang agar masyarakat tidak gagap teknologi dan mampu mendampingi anak-anak mereka berselancar di internet secara bertanggung jawab.

Pemko Batam siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh penyedia platform digital yang beroperasi di wilayah Batam mematuhi ketentuan verifikasi usia tersebut. Harapannya, pada akhir Maret mendatang, ekosistem digital di Kota Batam bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puncak HUT ke-81 RI, Amsakar Apresiasi Kekompakan Warga Batu Aji dan Batam Kota

27 September 2026 - 19:25 WIB

PWM Kepri Silaturahim Bahas Muktamar dan Pembentukan Forum Mubalig

27 September 2026 - 17:07 WIB

Kriyanusa 2026 Jadi Inspirasi, Erlita Amsakar Dorong Promosi Produk UMKM Batam

27 September 2026 - 11:55 WIB

ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah

27 September 2026 - 00:26 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

Trending di Batam