Menu

Mode Gelap
KAHMI dan HMI Tebo Hadirkan Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Dialog Kebangsaan Milad KAHMI ke-60 Pantau Ketat Kondisi Waduk Nongsa, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Erlita Tindaklanjuti Arahan Pusat, Tata Kelola PKK hingga Posyandu dan Dekranasda Diperkuat Lis Minta Rembuk Pemuda Kepri Tak Terjebak Rutinitas, Dorong Inovasi dan Aksi Nyata Wali Kota Lis: RT/RW Bukan Individu, Tapi Perangkat untuk Layani Masyarakat Wali Kota Lis Kukuhkan Pengurus RW se-Kecamatan Tanjungpinang Kota, Perkuat Pelayanan di Tingkat Lingkungan

Advetorial

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

badge-check


					THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.

Selain THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Erlita Tindaklanjuti Arahan Pusat, Tata Kelola PKK hingga Posyandu dan Dekranasda Diperkuat

21 September 2026 - 21:49 WIB

Bupati Tanah Datar Kunjungi Batam, Wali Kota Amsakar Bahas Investasi hingga Pariwisata

21 September 2026 - 16:25 WIB

Walikota Batam Amsakar: Kebersamaan dan Sinergi Jadi Kunci Membangun Batam

21 September 2026 - 16:17 WIB

Musda VII KAHMI dan FORHATI, Amsakar Ajak Alumni HMI Berkontribusi untuk Batam

21 September 2026 - 16:06 WIB

Amsakar dan Bima Arya Ramaikan Batam 10K bersama 2.500 Pelari, Peserta Mancanegara Turut Ambil Bagian

21 September 2026 - 15:56 WIB

Trending di Batam