Menu

Mode Gelap
Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH

Lingga

Polisi Amankan Kapal Pembawa Ribuan Kayu Mangrove Ilegal di Lingga, Enam Orang Diamankan

badge-check


					Polisi Amankan Kapal Pembawa Ribuan Kayu Mangrove Ilegal di Lingga, Enam Orang Diamankan Perbesar

FaktaBatamNews.com – Lingga, Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga sukses mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang kedapatan membawa ribuan batang kayu jenis tiki bakau (mangrove) di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Sabtu (24/1/2026) malam.

Operasi ini bermula dari kecurigaan petugas yang kemudian mendalami informasi terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di pesisir Kecamatan Bakung Serumpun. Sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Di tengah kegelapan malam, petugas menemukan kapal tersebut pada koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E. Saat digeledah, kapal yang tidak memiliki dokumen sah itu tengah mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau.

Namun, temuan polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan di lapangan, total kayu yang berhasil dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan nahkoda beserta lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif dan tiba pada Minggu dini hari pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan melalui PS. Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson Sagala, menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem pesisir. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan.

“Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Lundu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan langkah-langkah lanjutan, mulai dari pengamanan seluruh barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan hutan dan ekosistem mangrove.

Meski sempat terjadi ketegangan saat penindakan, seluruh proses operasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wagub Nyanyang Lepas 1.336 Mahasiswa KKN UMRAH, Siap Mengabdi dan Berkontribusi untuk Masyarakat Kepri

1 Agustus 2026 - 16:03 WIB

43 OPD Pemprov Kepri Rampungkan Bimtek e-Monev KIP 2026, Komitmen Pimpinan Kunci Utama Capaian Predikat Informatif

31 Juli 2026 - 11:11 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

29 Juli 2026 - 23:21 WIB

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pemprov Kepri Bangun 2 SMK Baru di Kota Batam, Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama

13 Juli 2026 - 16:24 WIB

Trending di Kepri