Menu ✖

Mode Gelap
BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar

Kepri

KPK Temukan Selisih Data Kawasan Industri di Batam, Ingatkan Potensi Kebocoran dan Moral Hazard

badge-check


					Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. Perbesar

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

FaktBatamNews.com, Batam-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V memberikan atensi khusus terhadap tata kelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Langkah ini dilakukan guna menutup celah korupsi yang dinilai dapat menghambat daya saing ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data yang cukup signifikan terkait jumlah kawasan industri antara pemerintah pusat dan temuan di lapangan.

“Data yang kami punya dari pusat misalkan ada 20 kawasan industri di Batam, ternyata temuan di lapangan mencapai 31. Ada selisih 11 kawasan,” ujar Dian dalam keterangannya di Batam.

Dian menekankan bahwa pengawasan ini menjadi krusial mengingat sektor industri adalah penopang utama ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

Terlebih, kawasan-kawasan tersebut, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), menerima berbagai insentif fiskal dan non-fiskal dari negara.

KPK mengendus adanya risiko moral hazard di mana insentif yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pemburu rente (rent seeker).

“Kami ingin memastikan jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada moral hazard. Insentif diberikan untuk rent seeker, tapi tidak ada manfaat buat negara. Bahkan mungkin hanya jual-jual tempat (lahan) saja,” tegas Dian.

Selain masalah perizinan, KPK juga memberikan peringatan keras terkait praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa progres pembangunan yang nyata.

Dian meminta BP Batam untuk memastikan bahwa pemegang hak lahan benar-benar membawa investor, bukan sekadar menunggu kenaikan harga untuk menjual kembali lahan tersebut. KPK juga mendorong BP Batam untuk mengevaluasi kepatuhan 31 kawasan industri beserta tenan-tenan di dalamnya terkait kewajiban perpajakan daerah dan negara.

“Mari pastikan kepatuhan mereka. Apakah bayar PBB-nya tepat? Bagaimana dengan pajak air permukaan atau pajak alat beratnya? Jangan sampai kawasan ini hanya menjadi aset yang didiamkan saja,” tambahnya.

Terkait regulasi, KPK mencatat adanya transformasi besar di BP Batam yang kini mengelola sekitar 1.416 jenis perizinan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan BKPM. Dian menyadari bahwa masa transisi sistem ini memiliki tantangan tersendiri agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan (stuck).

“Batam punya kewenangan yang lebih besar sekarang. Kami kawal bersama agar di balik kewenangan ini tidak ada konflik kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Dian.

Sebagai penutup, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Batam hanya diisi oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel.

“Hanya perusahaan yang bonafit dan patuh yang boleh ada di Batam. Kita ingin daya saing ekonomi kita pulih, dan itu harus didukung oleh pengawas dari BP Batam maupun pemerintah yang juga patuh dan berintegritas,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait tata kelola kawasan industri di Batam, termasuk skema Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mencegah potensi tumpang tindih kebijakan.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan berbagai skema kawasan industri.

“Substansinya KPK ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait tata kelola FTZ, KEK, dan PSN, agar konsep-konsep ini tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar di Batam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat

26 September 2026 - 00:31 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Mendagri: Mengenalkan Sejarah Asal Bahasa Indonesia

25 September 2026 - 10:32 WIB

Trending di Kepri