Menu ✖

Mode Gelap
Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Batam

Bangunan Rumah di Batu Gajah Diduga Akan Difungsikan untuk SPPG MBG, Warga Soroti Keterbukaan Informasi

badge-check


					Bangunan Rumah di Batu Gajah Diduga Akan Difungsikan untuk SPPG MBG, Warga Soroti Keterbukaan Informasi Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Pemanfaatan sebuah rumah tinggal yang diduga direncanakan sebagai fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Bugis, Batu Gajah, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, menjadi perhatian warga sekitar.

dasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut tampak dalam pengerjaan penyesuaian terlihat tumpukan material diruas jalan. Namun demikian, belum terlihat adanya papan atau plang informasi kegiatan sebagaimana lazim ditemukan pada suatu proyek, yang umumnya memuat keterangan terkait jenis kegiatan, pelaksana, maupun perizinan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai kejelasan informasi kegiatan tersebut.

“Biasanya ada papan proyek, tapi di sini tidak terlihat. Kami jadi kurang mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi dan enggan disebutkan namanya, Senin (20/4).

Sejumlah warga menyampaikan bahwa bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah tinggal. Rencana pemanfaatannya untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan distribusi makanan dalam skala tertentu turut menjadi perhatian, khususnya terkait potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Lurah Sekanak Raya, Muhammad Rohman, S.Pd.I, saat dikonfirmasi, Minggu (19/4) menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana operasional fasilitas tersebut.

“Sejauh ini belum ada pihak yang berkoordinasi dengan kami terkait hal tersebut. Informasi yang kami peroleh masih sebatas dari warga,” ujarnya.

 

Aspek Regulasi

Secara umum, perubahan pemanfaatan bangunan dari rumah tinggal menjadi fungsi lain memerlukan penyesuaian perizinan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keterbukaan informasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari prinsip tata kelola yang baik, guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai.

Dari sisi lingkungan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak diwajibkan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai dengan skala dan karakteristiknya.

Sementara itu, aktivitas pengolahan makanan pada umumnya juga mengacu pada standar higiene dan sanitasi yang berlaku. Perlu dicatat, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada jenis, skala, serta status kegiatan, dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.

Berdasarkan dokumen denah yang diperoleh redaksi yang masih bersifat belum terverifikasi, bangunan tersebut dirancang memiliki sejumlah ruang, antara lain dapur, area persiapan, pemorsian, hingga gudang bahan.

Selain itu, terdapat fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ruang pemilahan sampah, serta area penyimpanan gas.

Sejumlah warga berharap aspek pengelolaan lingkungan menjadi perhatian apabila kegiatan tersebut direalisasikan, mengingat posisi bangunan berada di area yang lebih tinggi dibandingkan permukiman di sekitarnya.

“Jika nantinya digunakan untuk pengolahan makanan, kami berharap pengelolaan limbahnya dapat diperhatikan dengan baik,” ujar warga lainnya.

Selain itu, potensi peningkatan aktivitas kendaraan operasional juga menjadi perhatian warga terkait kenyamanan lingkungan.

Di Kota Batam, pengelolaan lahan dan perizinan melibatkan BP Batam sebagai pengelola lahan, serta Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait untuk penerbitan perizinan bangunan, dengan dukungan dinas teknis.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi sejumlah instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai status fungsi bangunan, perizinan, serta mekanisme pelaksanaan program. Selain itu, media juga tengah berupaya menghubungi pihak yang diduga sebagai pelaksana kegiatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, serta akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 10:01 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 19:41 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

24 September 2026 - 16:05 WIB

Trending di Batam